KEDIRI – Proses penggantian aset milik Pemerintah Kota Kediri yang terdampak pembangunan Jalan Tol Akses Bandara Dhoho hingga kini masih belum menemui titik terang. Di tengah ramainya pembahasan di media sosial mengenai belum selesainya ganti rugi lahan tersebut, Pemkot Kediri menegaskan bahwa belum ada keputusan final terkait mekanisme penyelesaiannya.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Kediri, Endang Kartika Sari, menjelaskan bahwa pemerintah daerah bersama sejumlah instansi terkait memang telah menggelar rapat evaluasi dalam waktu dekat. Namun, pertemuan tersebut baru sebatas penyampaian pandangan dari masing-masing pihak dan belum menghasilkan kesimpulan maupun keputusan.
"Rapat kemarin masih sebatas penyampaian pendapat dari masing-masing instansi. Belum ada keputusan yang bisa dijadikan dasar tindak lanjut," ujarnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Tim Pengadaan Tanah (TPT), serta pihak pemrakarsa pembangunan jalan tol.
Endang mengungkapkan, hingga saat ini seluruh aset milik Pemkot Kediri yang terdampak proyek masih belum memperoleh penggantian. Tidak hanya lahan pertanian, tetapi juga sejumlah aset berupa bangunan.
"Baik lahan pertanian yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun non-LP2B semuanya masih belum selesai proses penggantiannya. Untuk aset berupa bangunan juga sudah kami ajukan agar diganti dalam bentuk bangunan, tetapi hingga sekarang belum terealisasi," jelasnya.
Beberapa fasilitas pemerintah yang terdampak pembangunan jalan tol di antaranya pagar Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri, sebagian bangunan Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Kediri, serta sebagian area Kantor KPU Kota Kediri.
Selain bangunan, terdapat sekitar 10 hektare lahan pertanian LP2B milik pemerintah yang ikut terdampak pembangunan. Lahan tersebut harus diganti sesuai ketentuan karena termasuk kawasan pertanian yang dilindungi dari alih fungsi.
Menurut Endang, Tim Pengadaan Tanah sebelumnya telah menyerahkan daftar calon bidang tanah pengganti kepada tim verifikasi Pemkot Kediri. Dari sekitar 44 bidang yang diajukan, hanya sekitar 38 bidang yang dinilai memenuhi persyaratan.
"Kami sudah melakukan verifikasi langsung terhadap lahan sawah calon pengganti untuk memastikan kualitas dan kesesuaiannya. Hasil verifikasi sudah kami serahkan kembali kepada Tim Pengadaan Tanah, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut," katanya.
Berdasarkan hasil koordinasi, salah satu penyebab lambatnya proses penggantian aset diduga berasal dari adanya tumpang tindih regulasi yang mengatur pengadaan tanah.
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disebutkan bahwa alih fungsi lahan pertanian beririgasi yang termasuk LP2B harus disertai penyediaan lahan pengganti dengan luas paling sedikit tiga kali lipat dari lahan yang dialihkan.
Di sisi lain, mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum memiliki ketentuan tersendiri sehingga muncul perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.
Akibat adanya perbedaan regulasi tersebut, Tim Pengadaan Tanah dikabarkan masih menunggu legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung sebagai dasar hukum sebelum menentukan bentuk penggantian aset yang paling sesuai.
Pertimbangan tersebut dilakukan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menanggapi anggapan yang beredar bahwa Pemkot Kediri menjadi penghambat pembangunan jalan tol akses Bandara Dhoho, Endang membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan pemerintah daerah tetap mendukung percepatan pembangunan proyek strategis nasional tersebut, namun seluruh proses harus tetap mematuhi regulasi yang berlaku.
"Kami tentu mendukung percepatan pembangunan jalan tol ini. Tetapi setiap tahapan harus sesuai aturan. Bahkan Kejaksaan Agung sendiri sampai saat ini juga belum memberikan kesimpulan karena semua pihak memilih berhati-hati," tegas Endang, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, Ketua Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol Kediri–Tulungagung, Linanda Krisni Susanti, belum memberikan tanggapan terkait perkembangan proses penggantian aset milik Pemerintah Kota Kediri. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat yang dikirim pada Rabu (29/7) sore juga belum memperoleh respons.
Pemkot Kediri berharap adanya kepastian hukum dalam waktu dekat agar proses penggantian aset dapat segera diselesaikan, sehingga pembangunan Jalan Tol Akses Bandara Dhoho dapat terus berjalan tanpa mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(red/lis)
0 Comments:
Post a Comment