Ammar Zoni Jalani Masa Tahanan di Lapas Cipinang, Kuasa Hukum Sebut Lebih Siap Hadapi Sidang

 

Jakarta – Aktor Ammar Zoni kini menjalani masa penahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, setelah dipindahkan dari Nusakambangan pada Sabtu (13/12/2025). Pemindahan tersebut dilakukan guna mempermudah proses persidangan yang akan dijalani Ammar di Pengadilan Jakarta Pusat.

Rabu (17/12/2025), kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, bersama kekasih Ammar, Dokter Kamelia, mendatangi Lapas Cipinang untuk menjenguk sekaligus melakukan konsultasi hukum menjelang sidang perdana. Ammar diketahui ditempatkan dalam satu sel khusus (patsus) bersama lima terdakwa lainnya.

Jon Mathias memastikan kondisi kliennya dalam keadaan baik dan siap menghadapi proses hukum. Menurutnya, pemindahan ke Cipinang membawa dampak positif, terutama dalam hal komunikasi antara Ammar dan tim kuasa hukum yang kini lebih mudah dibandingkan saat berada di Nusakambangan.

“Alhamdulillah kondisi Ammar baik dan fokus mempersiapkan sidang. Besok jam sembilan sudah ada di Pengadilan Jakarta Pusat,” ujar Jon kepada awak media.

Sidang yang akan digelar Kamis (18/12/2025) dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi, termasuk saksi dari Lapas Salemba dan pihak kepolisian. Ammar sendiri belum diperiksa dan akan diminta menanggapi keterangan para saksi yang dihadirkan.

Jon juga mengungkapkan perubahan fisik Ammar selama menjalani masa tahanan. Ammar disebut mengalami penurunan berat badan hingga 15 kilogram, namun dinilai tetap dalam kondisi sehat.

Selain itu, Jon menilai pelayanan di Lapas Cipinang cukup manusiawi. Ammar disebut mendapat perlakuan yang baik, termasuk pemenuhan kebutuhan sederhana untuk menjaga kondisi fisik dan mentalnya selama menjalani penahanan.

Menurut Jon, Ammar merasa lebih tenang setelah dipindahkan ke Jakarta karena dapat bertemu orang-orang terdekat serta lebih leluasa berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. Kehadiran langsung di persidangan juga dinilai penting agar Ammar dapat memberikan keterangan tanpa tekanan psikologis. (Red.EH)

0 Comments:

Post a Comment