iniberita.my.id Takalar, Sulawesi Selatan — Seorang nenek berusia 61 tahun di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik setelah namanya dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos). Kasus ini viral lantaran sang nenek disebut-sebut kehilangan hak atas bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) akibat dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi online (judol).
Menurut informasi yang dihimpun, nama sang nenek dihapus dari data penerima karena rekening yang digunakannya terindikasi melakukan transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan judi daring. Dampaknya, ia juga tidak lagi menerima fasilitas BPJS gratis serta bantuan sembako dari pemerintah.
Fenomena ini muncul di tengah langkah pemerintah menertibkan penggunaan dana bansos agar tepat sasaran. Kementerian Sekretariat Negara menegaskan bahwa hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan ada ratusan ribu rekening penerima bansos yang diduga terlibat transaksi judi online.
Pemerintah kini mengandalkan Data Sosial Ekonomi Nasional (SEN) sebagai basis tunggal penerima bantuan sosial. Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat memantau dan mengevaluasi secara berkala penggunaan dana bansos oleh masyarakat penerima manfaat.
“Jika terbukti dana bantuan sosial digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk judi online, maka penerima bersangkutan akan dievaluasi dan dapat dicabut status bantuannya,” ungkap salah satu pejabat kementerian saat diwawancarai awak media di Jakarta.
Pemerintah menegaskan, langkah tegas ini bukan semata hukuman, melainkan upaya menjaga integritas program bantuan sosial agar benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
(Red.EH)
0 Comments:
Post a Comment