Dapur MBG Wajib Penuhi Standar, Pelanggaran Bisa Berujung Penghentian

 

iniberita.my.id Kediri – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan terhadap dapur penyedia makanan bergizi gratis (MBG). Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus keracunan yang menimpa sejumlah penerima program.

Deputi Promosi dan Kerja Sama BGN, Nyoto Suwignyo, menyampaikan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib segera memproses Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) melalui dinas kesehatan setempat. Tenggat waktu diberikan hingga Oktober tahun ini.

“Bulan Oktober ini semua SPPG harus sudah memproses SLHS. Kami minta pemerintah daerah ikut memfasilitasi pengurusannya,” ujarnya saat berkunjung ke Kediri, Senin (29/9).

Nyoto menegaskan, bila masih ada dapur MBG yang tidak mematuhi aturan setelah batas waktu, BGN siap memberikan sanksi. Jenis hukuman akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga penghentian operasional.

“Tentu tidak semua kesalahan langsung dijatuhi sanksi berat, ada ukuran yang kami tentukan. Namun, jika pelanggaran terlalu serius, penghentian SPPG bisa dilakukan,” tegasnya.

Menindaklanjuti arahan pusat, Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, memastikan pihaknya akan mendukung pemenuhan SLHS bagi seluruh dapur MBG yang beroperasi di wilayahnya.

Sebelumnya, BGN juga menekankan bahwa setiap dapur sebaiknya melibatkan tenaga profesional. SPPG yang belum memiliki chef profesional tidak diperkenankan langsung melayani hingga 3.500 penerima manfaat, melainkan bertahap dimulai dari seribu orang.

Di Kediri, tercatat ada 13 dapur MBG yang saat ini melayani sekitar 32 ribu pelajar mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA. Jumlah itu masih jauh dari ideal, mengingat diperkirakan butuh setidaknya 30 dapur untuk mencakup seluruh pelajar di daerah tersebut.

Untuk memperkuat pengawasan, SPPG juga didukung satuan tugas gabungan yang melibatkan dinas pendidikan, dinas kesehatan, kepolisian, TNI, hingga unsur intelijen. Mereka bertugas memastikan distribusi berjalan aman dan dapur yang beroperasi sesuai standar.

Selain itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan agar Unit Kesehatan Sekolah (UKS) kembali diaktifkan. Tujuannya agar pengawasan makanan bergizi gratis berjalan lebih efektif dan terintegrasi di tingkat sekolah.


(Red.EH)

0 Comments:

Post a Comment