iniberita.my.id Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak permohonan uji materi yang menuntut penghapusan kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Putusan ini dibacakan dalam sidang di Jakarta, Senin (29/9), dengan alasan permohonan dinilai tidak jelas atau kabur.
Dengan putusan tersebut, aturan mengenai pencantuman agama pada dokumen kependudukan tetap berlaku. Sebelumnya, MK juga pernah menolak gugatan serupa pada awal Januari 2025.
Petitum Dinilai Kabur
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa rumusan petitum yang diajukan pemohon tidak konsisten dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam sidang, ia menyebut tidak ada uraian maupun argumentasi hukum yang memadai untuk mendukung permohonan tersebut.
Selain itu, MK menilai pemohon tidak menjelaskan dengan jelas peraturan perundang-undangan mana yang seharusnya diubah. Hal ini membuat Mahkamah memutuskan permohonan tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
Alasan Gugatan Pemohon
Permohonan ini diajukan oleh Taufik Umar yang menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Melalui kuasa hukumnya, ia menyampaikan bahwa pencantuman kolom agama dapat memicu diskriminasi.
Taufik mengaku memiliki pengalaman pahit saat konflik antarkomunitas agama di Poso, Sulawesi Tengah. Dalam perjalanan menuju Palu, ia pernah menghadapi sweeping KTP yang saat itu kerap digunakan untuk mengidentifikasi agama seseorang, bahkan memicu kekerasan hingga pembunuhan.
Menurut pemohon, informasi agama seharusnya diperlakukan sebagai data rahasia, cukup tersimpan dalam chip KTP elektronik seperti data biometrik sidik jari atau iris mata, dan hanya bisa diakses pihak berwenang.
Meski demikian, MK menegaskan posita dan petitum permohonan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga pencantuman kolom agama dalam KTP dan KK tetap berlaku sebagaimana diatur dalam UU Adminduk.
(Red.EH)
0 Comments:
Post a Comment