iniberita.my.id Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, tengah menyiapkan Surat Keputusan (SK) untuk memperpanjang masa jabatan kepala kampung dari enam tahun menjadi delapan tahun. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang merevisi aturan sebelumnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Manokwari, Jeffry Sahuburua, menyampaikan kepada awak media bahwa keputusan tersebut akan berlaku bagi 164 kepala kampung yang terpilih pada periode 2019 dan 2021. Setelah SK rampung, Bupati Manokwari dijadwalkan melakukan pengukuhan ulang tanpa melalui proses pelantikan baru.
Dasar Hukum Perpanjangan
Jeffry menegaskan, perubahan masa jabatan ini memiliki pijakan hukum yang jelas. Jika sebelumnya masa jabatan kepala kampung diatur enam tahun melalui UU Nomor 6 Tahun 2014, kini revisi melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan periode delapan tahun untuk seluruh kepala desa maupun kepala kampung di Indonesia.
“Penerbitan SK ini sangat penting untuk mempertegas legalitas para kepala kampung. Dengan begitu, pemerintah daerah menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti regulasi pusat,” ungkapnya.
Dampak Langsung bagi Kepala Kampung
Dengan aturan baru, kepala kampung yang terpilih pada 2019 akan menyelesaikan masa jabatan pada 2027, sedangkan hasil pemilihan 2021 akan berakhir pada 2029. Perpanjangan ini bersifat surut, sehingga langsung menyesuaikan periode jabatan yang sedang berlangsung.
Jeffry menambahkan, pengukuhan ulang yang dilakukan Bupati hanya sebatas penegasan status jabatan. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih administrasi sekaligus menjaga kelancaran roda pemerintahan di tingkat kampung.
Status Pelaksana Tugas (Plt)
Selain itu, SK tersebut juga mengatur kepastian status kepala kampung yang saat ini masih berposisi sebagai pelaksana tugas (Plt). Mereka nantinya akan ditetapkan sebagai kepala kampung definitif. Namun, jika terjadi kekosongan jabatan karena kepala kampung meninggal dunia, mekanisme penggantian antar waktu (PAW) tetap dijalankan sesuai hasil musyawarah kampung.
“Bagi kepala kampung Plt yang menjadi definitif, masa jabatan mereka tetap mengikuti sisa periode pejabat sebelumnya, bukan periode baru,” jelas Jeffry.
Dengan langkah ini, pemerintah daerah berharap proses transisi berjalan mulus dan kepemimpinan kampung tetap terjamin keberlanjutannya.
(Red.EH)
0 Comments:
Post a Comment