KEDIRI, iniberita.my.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada Yusa Cahyo Utomo (35), terdakwa dalam kasus pembunuhan brutal satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (3/7/2025) pukul 13.00 WIB.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, menjelaskan bahwa tuntutan mati layak dijatuhkan mengingat perbuatan terdakwa yang dinilai sangat kejam dan telah merenggut nyawa tiga orang dari satu keluarga, termasuk seorang anak di bawah umur.
“Kami melihat ini sebagai tindakan yang dirancang secara matang dan dilakukan dengan cara yang sangat biadab. Tidak hanya membunuh orang dewasa, tapi juga anak kecil. Karena itu, kami menuntut hukuman maksimal berupa pidana mati,” ujar Iwan.
Detik-detik Aksi Keji
Dalam fakta-fakta persidangan terungkap bahwa Yusa pertama kali menyerang kakak kandungnya, K (37), kemudian membunuh suami korban, AK (38), serta keponakannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar, CAW (12). Satu anak lainnya, SPY (11), selamat namun mengalami luka serius akibat serangan terdakwa.
Tidak berhenti di situ, setelah melancarkan aksinya, Yusa juga membawa kabur sejumlah barang milik korban, seperti telepon genggam dan satu unit mobil Toyota Avanza.
Motif: Masalah Ekonomi dan Utang
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh persoalan utang. Terdakwa diketahui sedang terlilit pinjaman koperasi di Lamongan dan merasa kecewa karena tidak mendapat bantuan dana dari kakaknya. Kekesalan itu memicu niat jahat hingga berujung pada aksi berdarah.
Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa dijadwalkan berlangsung pekan depan.(red.al)

0 Comments:
Post a Comment