KEDIRI, iniberita.my.id – Kasus pengeroyokan terhadap seorang remaja yang terjadi di Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, akhirnya terungkap. Unit Reserse Kriminal Polres Kediri Kota berhasil menangkap lima orang terduga pelaku, dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Ketiga pelaku dewasa diketahui berinisial MA, AR, dan FA, sedangkan dua pelaku lainnya yang masih anak-anak adalah MR dan RD. Seluruh pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolres Kediri Kota.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama AK (55), orang tua korban pengeroyokan.
“Laporan kami terima dan langsung ditindaklanjuti. Saat ini lima orang pelaku telah kami amankan, dan penyelidikan masih kami kembangkan untuk kemungkinan adanya pelaku lain,” ujar AKP Cipto dalam keterangan pers, Senin (14/7/2025).
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu dini hari, 6 Juli 2025, sekitar pukul 01.45 WIB. Saat itu, korban berinisial MC berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi mencari makan bersama rekannya, MIK (20).
Namun nahas, dalam perjalanan tepatnya di depan sebuah toko elektronik di Desa Sukoanyar, keduanya berpapasan dengan sekelompok konvoi sepeda motor yang melaju dari arah selatan.
“Tiba-tiba, salah satu anggota rombongan turun dari motor dan langsung menendang korban. Di saat bersamaan, sepeda motor lain juga diarahkan ke arah MC hingga membuat mereka berdua terjatuh,” jelas AKP Cipto.
Setelah jatuh, MC kemudian menjadi sasaran pengeroyokan oleh para pelaku. Ia mengalami pemukulan dan tendangan secara brutal hingga akhirnya sang ayah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
“Korban dipukuli secara bersama-sama. Saat ini kami juga telah memeriksa saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Kasus ini terus kami dalami untuk mencari tahu apakah ada pelaku tambahan,” tegasnya.
AKP Cipto menambahkan, penanganan terhadap pelaku di bawah umur dilakukan dengan memperhatikan prosedur hukum khusus sesuai peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak.(red.al)

0 Comments:
Post a Comment