KEDIRI, iniberita.my.id – Kasus dugaan kredit fiktif yang menyeret pegawai bank dan dua calo di Kantor Cabang BRI Pare kini tengah menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Aries Susanto, Sudarmanto, dan Oon Sutikno.
Dari hasil penyelidikan, ketiganya diduga memanfaatkan identitas orang lain untuk mencairkan dana kredit. Para pemilik identitas asli dijanjikan imbalan agar bersedia menyerahkan data pribadi maupun dokumen berharga, seperti sertifikat, untuk dijadikan jaminan pengajuan pinjaman.
“Nama orang lain bisa digunakan karena dijanjikan keuntungan,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri, Pujo Rasmoyo.
Aries Susanto diketahui merupakan pejabat internal BRI saat kasus ini terjadi, sementara Oon dan Sudarmanto berperan sebagai pihak luar atau calo yang menjembatani proses permohonan kredit.
Kasus ini bermula saat seseorang berinisial AP hendak mengajukan pinjaman. Ia kemudian diarahkan oleh Aries untuk bertemu dengan dua calo tersebut. Dalam pertemuan itu, AP ditawari untuk mengajukan kredit atas nama orang lain, dengan syarat melampirkan sertifikat kepemilikan sebagai agunan.
“Lima nama debitur diajukan dengan masing-masing nominal pinjaman sebesar Rp 500 juta,” kata Pujo.
Menurut Pujo, para pemilik nama bersedia identitasnya digunakan karena tergiur tawaran pembagian hasil. Selain mendapat fee, mereka dijanjikan pinjaman itu akan ditanggung lunas oleh pelaku utama.
Seluruh dokumen yang dibutuhkan kemudian dikumpulkan dan diproses oleh Aries. Ketiga tersangka saling bekerja sama dalam membuat data dan narasi yang seolah-olah menunjukkan bahwa para debitur memiliki usaha produktif dan layak diberikan kredit oleh pihak BRI.
Namun, kebohongan itu mulai terbongkar setelah proses pembayaran angsuran mengalami kemacetan. Dari sinilah pihak bank mulai menelusuri kejanggalan dalam proses pengajuan kredit.
Saat ditanya soal jumlah keuntungan atau imbalan yang diterima para pemilik nama, pihak kejaksaan belum memberikan angka pasti. “Nilai fee-nya masih kami dalami. Jika sudah lengkap, pasti akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar jaksa asal Magetan itu.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing tersangka secara lebih detail dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(red.al)

0 Comments:
Post a Comment