Bansos Juli 2025 Cair, KPM Terima Tambahan Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras

  


KEDIRI,   iniberita.my.id  – Kabar menggembirakan bagi para penerima manfaat program bantuan sosial (KPM). Mulai akhir Juni 2025, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos), lengkap dengan tambahan (penebalan) sebesar Rp400.000 serta beras 20 kilogram di sejumlah wilayah.

Bantuan ini dikucurkan melalui PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, yang resmi digulirkan sejak 30 Juni 2025.

Pantauan terkini menunjukkan bahwa proses pencairan bansos di Bank Mandiri sudah mencapai sekitar 30 persen, tersebar di berbagai daerah.

Bank Penyalur Siap Salurkan Tahap Lanjutan

Selain Bank Mandiri, tiga bank penyalur lainnya, yakni BRI, BNI, dan BSI, telah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari Kementerian Sosial. Itu berarti pencairan dana tinggal menunggu status berubah menjadi Standing Instruction (SI) sebelum dana dapat langsung ditransfer ke rekening penerima.

Masyarakat yang belum menerima bansos disarankan untuk rutin mengecek status pencairan mereka.

Cara Cek Status Penerima Bansos Kemensos

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status penerimaan bantuan, berikut langkah-langkah pengecekan online melalui laman resmi:

  1. Kunjungi situs: https://cekbansos.kemensos.go.id/

  2. Isi data wilayah mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa

  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP

  4. Ketik kode captcha yang muncul di layar

  5. Klik tombol “Cari Data”

Sistem akan secara otomatis menampilkan status penerima sesuai data yang telah dimasukkan.

Rincian Dana PKH Tahap 3 Berdasarkan Komponen Keluarga

Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan tahap ketiga disesuaikan dengan komponen yang terdapat dalam satu rumah tangga. Rinciannya sebagai berikut:

  • Anak usia SMP: Rp375.000

  • Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000

  • Lansia: Rp600.000

Jika satu keluarga memiliki seluruh komponen tersebut, maka total dana yang bisa diterima mencapai Rp1.725.000 dalam sekali pencairan.

Bansos tahap ketiga ini diberikan untuk mendukung kebutuhan hidup KPM selama tiga bulan ke depan, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi masyarakat rentan.(red.al)

0 Comments:

Post a Comment