Surabaya, iniberita.my.id– Pemerintah Kota Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam menertibkan area parkir toko modern. Dua minimarket yang berada di Jalan Dharmahusada disegel sebagian lahannya karena tidak mematuhi aturan mengenai penyediaan juru parkir (jukir) resmi.
Penyegelan dilakukan hanya pada area parkir, bukan toko secara keseluruhan. Namun demikian, dampaknya cukup terasa. Banyak pelanggan yang mengurungkan niatnya untuk berbelanja karena mengira toko tidak beroperasi.
Kepala toko salah satu minimarket yang terkena sanksi, Rudi, mengaku bahwa pihaknya memang belum menyediakan jukir berseragam sesuai ketentuan pemerintah kota. Meski demikian, ia menyebut tanggung jawab pengadaan jukir resmi bukan berada di tangan pengelola toko, melainkan menjadi wewenang kantor pusat perusahaan.
“Kami hanya menjalankan operasional di tingkat toko. Soal jukir dan rompi itu sepenuhnya tanggung jawab dari koordinator pusat,” ujar Rudi, Selasa (10/6/2025).
Ia menambahkan bahwa meskipun segel hanya dikenakan pada lahan parkir, aktivitas jual beli tetap terdampak.
“Banyak pelanggan yang langsung pergi karena mengira tokonya tutup. Padahal yang disegel hanya parkirannya,” katanya.
Pemerintah Minta Minimarket Taati Aturan
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh minimarket yang mengklaim menyediakan parkir gratis harus melengkapi dengan jukir resmi yang menggunakan rompi berlogo toko. Hal itu dilakukan agar konsumen tidak lagi dibebani biaya parkir dan memiliki jaminan keamanan kendaraan.
“Jika mengklaim bebas parkir, maka harus benar-benar bebas pungutan. Tapi tetap harus ada petugas parkir resmi dari pihak toko yang bertugas menata kendaraan,” tegas Eri dalam inspeksi mendadak beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan bahwa rompi bukan sekadar seragam, melainkan bentuk pertanggungjawaban toko kepada konsumennya.
Pihak Toko Janji Akan Segera Penuhi Persyaratan
Rudi mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah merekrut warga dari lingkungan RT setempat untuk membantu pengelolaan parkir. Namun ia mengakui bahwa hingga saat ini jukir tersebut belum dilengkapi dengan rompi resmi karena masih dalam proses.
“Jukir sudah ada, tapi rompinya belum selesai dibuat. Kami tetap akan pakai warga sekitar, seperti imbauan pemerintah,” tuturnya.
Fokus Penertiban: Parkir Sesuai Fungsi
Rudi juga memastikan bahwa permasalahan ini tidak berkaitan dengan izin operasional toko. Menurutnya, izin usaha tetap berlaku dan tidak bermasalah.
“Hanya fungsi lahan parkir yang jadi persoalan, bukan kegiatan usahanya. Operasional toko tetap berjalan seperti biasa,” jelasnya.(red.a)
.jpeg)
0 Comments:
Post a Comment