Tak Mampu Bayar Cicilan, Warga Bojonegoro Karang Cerita Dirampok Demi Hindari Tagihan Motor

 


BOJONEGORO,  iniberita.my.id– Seorang ibu rumah tangga asal Bojonegoro harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat membuat laporan palsu. Motifnya cukup mencengangkan: ia ingin menghindari kewajiban membayar cicilan motor yang masih tersisa.

Perempuan tersebut diketahui bernama Mutmainah, warga Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk. Dengan penuh keyakinan, ia mendatangi kantor polisi dan melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban pembegalan. Ia mengaku dirampas motornya oleh sekelompok orang tak dikenal saat berada di jalan wilayah Desa Kanten.

Namun sayangnya, cerita dramatis yang disampaikan Mutmainah tak bertahan lama. Petugas kepolisian yang menangani laporan mencium adanya kejanggalan dari kronologi dan keterangan yang ia berikan.

Laporan Palsu Terbongkar: Motor Ternyata Digadaikan

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, menjelaskan bahwa petugas menemukan sejumlah informasi yang tidak sinkron dengan kejadian sebenarnya. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, akhirnya Mutmainah mengakui bahwa peristiwa perampokan tersebut hanyalah rekayasa.

“Motor yang katanya dirampas ternyata justru digadaikan secara sukarela kepada warga lain. Ia menyerahkannya melalui transaksi langsung dengan alasan keperluan mendesak,” ungkap AKP Bayu.

Lebih lanjut, motor Honda Beat milik Mutmainah diketahui sudah digadaikan kepada seseorang bernama Sulasmini dengan nilai pinjaman yang cukup besar. Dengan laporan fiktif tersebut, Mutmainah berharap mendapat surat kehilangan resmi dari kepolisian, yang bisa ia gunakan sebagai dasar untuk tidak melanjutkan kewajiban pembayaran kepada pihak leasing.

Demi Hindari Tanggung Jawab, Malah Terjerat Hukum

Alih-alih terbebas dari beban keuangan, Mutmainah kini harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lebih dari satu tahun penjara.

“Tujuan utama pelaku adalah untuk memperoleh dokumen kepolisian agar bisa mengelabui pihak pembiayaan. Tapi tindakan itu malah membuatnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,” terang Bayu.

Sebagai tindak lanjut, polisi telah mengamankan barang bukti berupa motor yang digadaikan serta dokumen laporan palsu yang telah dibuat. Mutmainah kini dalam penahanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bojonegoro.

Polisi Imbau Warga Tak Sembarang Buat Laporan

Kepolisian menekankan pentingnya kejujuran dalam membuat laporan, terutama yang menyangkut tindak pidana. Laporan fiktif tidak hanya menyalahgunakan sistem hukum, tetapi juga membuang-buang sumber daya aparat dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum. Laporan fiktif bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga bisa berujung pidana,” tegas Bayu.

Kisah ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak memilih jalan pintas dalam menyelesaikan masalah keuangan. Menempuh cara curang demi menghindari tanggung jawab justru bisa membawa konsekuensi yang jauh lebih berat.(red.a)

0 Comments:

Post a Comment