Catat! Ketentuan Seleksi Siswa Baru SMP Negeri di Sidoarjo Jalur Domisili Tahun Ajaran Mendatang


SIDOARJO,   iniberita.my.id– Para orang tua di Kabupaten Sidoarjo kini mulai bersiap menyambut proses Penerimaan Siswa Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri untuk tahun pelajaran berikutnya. Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo telah merilis panduan lengkap, termasuk aturan khusus untuk jalur domisili yang menjadi jalur terbanyak diminati.

Proses ini tak sekadar soal mendaftar, namun juga menentukan arah pendidikan anak dalam beberapa tahun ke depan. Oleh karena itu, memahami mekanisme dan ketentuan jalur domisili menjadi hal penting agar tak keliru dalam proses seleksi.

Berdasarkan data resmi dari dinas terkait, daya tampung SMP Negeri tahun ajaran 2025/2026 mencapai lebih dari tiga belas ribu kursi yang tersebar merata di berbagai sekolah negeri. Penerimaan dilakukan melalui beberapa jalur seleksi seperti zonasi (domisili), afirmasi, prestasi, serta perpindahan tugas orang tua.

Persyaratan Umum Pendaftar

Untuk dapat mengikuti proses ini, calon siswa harus memenuhi sejumlah syarat dasar. Di antaranya adalah usia maksimal lima belas tahun per awal Juli tahun berjalan, serta telah menamatkan pendidikan tingkat dasar atau setara. Calon siswa juga harus memiliki dokumen resmi seperti akta kelahiran, ijazah, dan kartu keluarga.

Satu hal yang perlu diperhatikan: setiap pendaftar hanya diberikan satu token rahasia yang wajib disimpan dengan baik. Token ini menjadi kunci untuk mengakses laman resmi pendaftaran dan menentukan pilihan sekolah.

Aturan Khusus Jalur Domisili

Jalur domisili atau zonasi masih menjadi jalur utama dalam seleksi ini. Namun, ada ketentuan ketat yang harus dipenuhi oleh calon siswa:

  • Kartu keluarga harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum waktu pendaftaran. Jika lebih baru, harus disertai alasan administratif seperti perubahan jumlah anggota keluarga, bukan karena pindah alamat.

  • Nama wali di kartu keluarga harus sama dengan data di ijazah, rapor, dan akta kelahiran siswa.

  • Surat domisili tidak dapat digunakan, kecuali dalam kondisi khusus seperti bencana alam atau sosial.

  • Siswa dari luar kabupaten hanya bisa mengisi maksimal lima persen dari kuota di setiap sekolah.

  • Kuota tambahan maksimal sepuluh persen juga diberikan untuk siswa yang sudah sekolah dari kelas satu hingga enam di sekitar lokasi SMP Negeri tujuan.

Sistem Zonasi dan Skor Jarak

Penentuan zonasi dibagi dalam tiga prioritas utama:

  • Zona Prioritas Satu: Untuk siswa yang tinggal satu RT dengan sekolah atau RT yang langsung berbatasan.

  • Zona Prioritas Dua: Untuk siswa dari RT sekitar sekolah yang sudah dipetakan oleh sistem.

  • Zona Prioritas Tiga: Untuk siswa yang tinggal di desa atau kelurahan yang sama atau berbatasan langsung dengan sekolah.

Masing-masing zona mendapat tambahan skor tersendiri yang diakumulasi bersama skor jarak aktual antara rumah dan sekolah. Semakin dekat domisili siswa dengan sekolah tujuan, semakin besar peluang diterima.

Bagi siswa dari desa yang cukup jauh dari sekolah negeri, terdapat pengaturan domisili khusus yang mengutamakan pemerataan akses pendidikan, sehingga tetap mendapat kesempatan.

Tahapan dan Jadwal Penting

Rangkaian seleksi dimulai sejak Maret dengan pendataan nilai rapor, pembagian token, dan pengisian titik koordinat. Untuk jalur domisili, pendaftaran dibuka selama tiga hari pada pertengahan Juni, disusul verifikasi data lapangan oleh panitia.

Pengumuman hasil seleksi dilakukan pada akhir Juni, sementara proses daftar ulang dijadwalkan pada akhir Juni hingga awal Juli. Semua informasi, termasuk alur simulasi pemilihan sekolah, bisa diakses melalui laman resmi https://www.spmbsidoarjo.id.

Harapan Pemerintah

Dinas Pendidikan Sidoarjo mengimbau para orang tua dan siswa untuk aktif mengikuti seluruh proses dengan teliti. Selain itu, mereka juga diharapkan tidak melakukan manipulasi data karena sistem seleksi dirancang transparan dan berbasis jarak yang sudah terverifikasi oleh pihak sekolah.

“Tujuan utama kami adalah pemerataan akses dan keadilan pendidikan, bukan sekadar siapa cepat dia dapat,” ujar salah satu pejabat Dinas Pendidikan Sidoarjo.

Pendaftaran sekolah bukan hanya prosedur administratif, melainkan tahap awal dari tanggung jawab orang tua dalam mengawal pendidikan anak. Maka, persiapkan dengan baik dan jangan sampai terlewat satu pun tahapannya.(red.a)

0 Comments:

Post a Comment