KEDIRI, iniberita.my.id– Kabar menggembirakan datang untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri. Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, para pegawai tak perlu khawatir soal dana pendidikan anak-anaknya. Pasalnya, gaji ke-13 akan mulai ditransfer ke rekening masing-masing pegawai pada hari Selasa, tanggal sepuluh Juni mendatang, setelah libur panjang Idul Adha.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, M. Solikin, memastikan bahwa semua tahapan persiapan telah dilakukan, dan dana sudah siap untuk disalurkan.
“Proses administrasi sedang berjalan. Anggaran sudah tersedia, tinggal pencairan saja,” ujar Solikin saat ditemui kemarin.
Prosedur pencairan dilakukan melalui pengajuan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang menyampaikan daftar penerima gaji ke-13 beserta besaran yang diterima kepada Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana. Setelah disetujui, proses pencairan akan segera ditindaklanjuti oleh Badan Keuangan Daerah.
Komponen Gaji ke-13 Tidak Hanya Gaji Pokok
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, tunjangan ini terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan/umum
Tambahan penghasilan pegawai (TPP)
Gaji ke-13 ini disebut sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Total Anggaran Mencapai Lebih dari Rp 42 Miliar
Pemerintah Kabupaten Kediri telah mengalokasikan dana sebesar Rp 42,8 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini. Rincian penggunaan anggaran sebagai berikut:
ASN berstatus PNS: Rp 32,4 miliar untuk lebih dari enam ribu pegawai
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Rp 10,1 miliar untuk lebih dari dua ribu pegawai
Pimpinan Daerah dan Anggota DPRD: Sekitar Rp 226 juta
Namun, calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang baru menerima SK pengangkatan tahun ini belum berhak menerima gaji ke-13. “Karena belum mencapai masa kerja yang bisa dihitung kinerjanya,” ungkap Solikin.
Sementara itu, untuk pensiunan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan oleh PT Taspen dan dibiayai langsung dari pusat.
Imbauan: Gunakan untuk Biaya Pendidikan Anak
Solikin juga mengingatkan para pegawai agar tidak menggunakan gaji ke-13 untuk belanja konsumtif yang tidak mendesak. Ia menyarankan agar dana tersebut diprioritaskan untuk membiayai keperluan sekolah anak, seperti pembelian perlengkapan sekolah, seragam, hingga biaya daftar ulang.
“Sebisa mungkin dipakai untuk keperluan penting. Jangan untuk beli barang-barang yang hanya memuaskan keinginan sesaat. Gunakanlah gaji ke-13 ini sebagai bentuk investasi pendidikan keluarga,” pesan Solikin.
Sebagai Motivasi Tingkatkan Kinerja ASN
Lebih lanjut, Sekda berharap pemberian gaji ke-13 ini mampu meningkatkan semangat kerja dan produktivitas para ASN. Ia menegaskan bahwa tunjangan ini bukanlah hadiah semata, melainkan pengakuan atas kinerja dan tanggung jawab sebagai abdi negara.
“Ini bentuk apresiasi. Maka dari itu, mari kita jawab kepercayaan ini dengan kinerja yang lebih baik, lebih disiplin, dan semakin profesional,” tutupnya.(red.a)

0 Comments:
Post a Comment