Menhub: Taksi Terbang Akan Diatur dalam Kategori Drone, Regulasi Sedang Disusun

 

 JAKARTA,  iniberita.my.id– Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun regulasi khusus terkait taksi terbang yang berkembang pesat sebagai moda transportasi masa depan. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut kendaraan udara nirawak itu akan dimasukkan dalam kategori drone, mengingat belum adanya aturan khusus sebelumnya.

"Regulasinya nanti masuk dalam ketentuan mengenai drone. Jadi angkutan nirawak, bukan revisi aturan lama, tapi penyusunan aturan baru," ujar Menhub saat berbicara dengan awak media, Kamis (20/6).

Dudy menegaskan bahwa kehadiran teknologi taksi terbang perlu diantisipasi agar Indonesia tidak tertinggal dalam pengembangan moda transportasi inovatif. Ia menambahkan, pemerintah tidak menolak kemajuan teknologi, tapi berkomitmen mengaturnya demi keselamatan dan keamanan pengguna.

"Drone awalnya tidak digunakan untuk mengangkut manusia, tapi sekarang berkembang. Nah, ini yang harus kita atur," tambahnya.

Kemenhub kini merancang regulasi yang mengatur kendaraan nirawak berpenumpang tersebut. Langkah ini sekaligus membuka ruang bagi inovasi di sektor transportasi nasional yang terus berkembang.

Di kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Udara KemenhubLukman F. Laisa, menjelaskan bahwa regulasi taksi udara dan drone tengah dibahas bersama Komisi I DPR RI. Selain itu, aturan untuk balon udara dan roket juga turut dibicarakan, termasuk pengoperasian pada ketinggian ekstrem.

"Kita sedang bahas bukan hanya drone, tapi juga balon udara dan roket, termasuk yang berada di atas 60 ribu kaki," ujar Lukman.

Dengan penyusunan regulasi ini, pemerintah berharap ekosistem transportasi udara nirawak dapat berjalan secara aman, tertata, dan mendukung transformasi teknologi transportasi ke depan. (red:a)

0 Comments:

Post a Comment