JAKARTA, iniberita.my.id– Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan Juni 2025 sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Bantuan ini menyasar pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, dan bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat berpendapatan rendah di tengah tekanan ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pencairan BSU 2025 ditargetkan selesai sebelum minggu kedua Juni. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Kantor Kemenaker, Kamis (5/6).
“Kami optimistis pencairan bisa dilakukan sebelum pertengahan Juni. Saat ini kami masih memastikan validitas data agar bantuan ini benar-benar diterima oleh mereka yang berhak,” ujarnya.
Bentuk Dukungan Pemerintah untuk Stabilitas Konsumsi
BSU 2025 kembali masuk sebagai salah satu dari enam kebijakan stimulus ekonomi nasional yang tengah difinalisasi. Program ini sebelumnya terbukti efektif menjaga konsumsi rumah tangga saat masa pandemi COVID-19 dan kini dihadirkan kembali sebagai upaya menjaga kestabilan daya beli masyarakat.
Bantuan diberikan kepada pekerja/buruh dengan gaji di bawah UMP atau Rp3,5 juta, dan bukan penerima bansos lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM. Selain itu, program ini juga menyasar kelompok tertentu seperti guru honorer dan pegawai sektor informal yang dinilai rentan terdampak gejolak ekonomi.
Aturan Resmi dan Nilai Bantuan
Pemberian subsidi upah diatur melalui Permenaker No 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker No 10 Tahun 2022. Dalam ketentuan tersebut, besaran BSU ditetapkan Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, dan akan disalurkan sekaligus dalam satu tahap.
Bantuan diberikan sesuai dengan jumlah penerima yang memenuhi kriteria serta tersedianya anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Ketenagakerjaan.
Kriteria Penerima BSU 2025: Ini yang Harus Diperhatikan
Agar bantuan tepat sasaran, berikut sejumlah persyaratan utama untuk menerima BSU 2025:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
Memiliki gaji/upah tidak lebih dari Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK di wilayah kerja
Bukan anggota TNI/Polri atau ASN
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
Bekerja di sektor prioritas atau wilayah yang menjadi target bantuan, termasuk guru honorer
Pemerintah Fokuskan Validasi Data Penerima
Yassierli menegaskan bahwa akurasi data menjadi aspek penting dalam proses distribusi BSU tahun ini.
“Bukan hanya pekerja di sektor formal, tapi juga tenaga honorer dan sektor-sektor rentan lainnya kami perhatikan. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan daerah untuk pembaruan data,” jelasnya.
Pemerintah berharap bantuan ini mampu mengurangi beban hidup pekerja berpenghasilan rendah sekaligus mendorong perputaran ekonomi di tingkat rumah tangga dan lokal.(red.a)

0 Comments:
Post a Comment