Banyuwangi, iniberita.my.id – Dalam rangka pengawasan ketat terhadap peredaran barang konsumsi selama periode meningkatnya kebutuhan masyarakat, Satgas Pangan Polresta Banyuwangi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko dan minimarket di wilayah Banyuwangi pada Senin, 5 Mei 2025.
Sidak ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, KOMPOL Komang Yogi Arya Wiguna, S.H., S.I.K., M.H., atas arahan dari Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya proaktif kepolisian untuk melindungi konsumen, terutama dalam konteks kehalalan produk dan keterbukaan informasi kandungan bahan makanan.
Tim Satgas menyasar enam lokasi, mulai dari toko sembako tradisional hingga minimarket modern. Dari hasil sidak, ditemukan beberapa produk olahan makanan yang mengandung bahan dari babi, namun tidak mencantumkan keterangan jelas dalam label berbahasa Indonesia.
“Produk-produk ini masih terpajang di rak-rak dan tidak mencantumkan label yang sesuai dengan ketentuan BPOM dan MUI, terutama yang menyangkut kejelasan unsur kandungan babi,” ungkap KOMPOL Komang Yogi.
Penemuan ini langsung ditindaklanjuti dengan penyitaan barang dan pendataan terhadap toko yang menjual produk tersebut. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan penelusuran distribusi produk serta mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.
Dalam keterangan resminya, Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir peredaran produk pangan yang tidak memenuhi standar kehalalan dan pelabelan yang benar.
“Ini menyangkut hak konsumen, terutama umat Islam yang memiliki kewajiban menjaga kehalalan makanan. Produsen dan distributor harus transparan dan jujur,” tegas Kombes Pol. Rama Samtama Putra.
Satgas Pangan juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan memberi peringatan keras kepada pelaku usaha yang melanggar aturan pelabelan, terutama yang menyangkut unsur sensitif seperti kandungan babi, alkohol, atau bahan berbahaya lainnya.
Jika ditemukan unsur pidana, seperti penipuan label, tidak mencantumkan kandungan dengan benar, atau menjual produk tanpa izin edar, maka tindakan hukum akan diberlakukan sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Pangan.
Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk, terutama yang berlabel asing atau tidak dikenal. Jika menemukan produk mencurigakan, warga diminta melaporkannya ke pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.(Red.R)
0 Comments:
Post a Comment