Komplotan Pencuri Asal Kediri Dibekuk di Blitar, Sudah 21 Kali Beraksi!

  


Blitar, iniberita.my.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota berhasil membekuk tiga anggota komplotan spesialis pencurian yang telah meresahkan masyarakat. Ketiga pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Kediri, dan tercatat telah melakukan aksi pencurian di 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Blitar dan sekitarnya.

Para pelaku berinisial JA (25), DP (17), dan satu orang lagi yang masih di bawah umur. Ketiganya diduga kuat merupakan satu komplotan yang terorganisir dan telah beraksi selama beberapa waktu dengan target utama rumah kosong, toko, hingga kios di kawasan permukiman padat penduduk.

Kapolres Blitar Kota melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Dari informasi itu, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiganya.

“Setelah kita kumpulkan cukup bukti dan kesaksian warga, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku. Dari hasil interogasi awal, mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian di 21 TKP,” jelasnya.

Ketiganya beraksi dengan cara yang hampir seragam di setiap TKP. Mereka biasanya menyasar rumah kosong saat malam atau dini hari, menggunakan alat sederhana untuk mencongkel pintu atau jendela. Tak jarang, pelaku menggunakan kendaraan roda dua hasil curian untuk mempermudah pelarian.

Dalam beberapa kasus, pelaku juga mencuri barang elektronik, perhiasan, uang tunai, hingga kendaraan bermotor. Polisi menyebut sebagian barang hasil curian telah dijual ke luar kota, sedangkan sisanya diamankan sebagai barang bukti.

Salah satu pelaku diketahui masih berstatus di bawah umur. Oleh karena itu, pihak kepolisian menyatakan akan memproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara dua pelaku lainnya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Kita pisahkan proses penyidikan untuk pelaku di bawah umur dan akan tetap menjamin hak-haknya selama proses hukum berjalan,” tambah petugas.

Kapolres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan sistem keamanan lingkungan. Warga juga diminta untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka.

“Kami juga mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi. Semakin cepat laporan masuk, semakin cepat kami bisa bertindak,” ujarnya.(Red.R)

0 Comments:

Post a Comment