Kediri, iniberita.my.id – Hari pertama penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Pattimura, Senin (19/5), diwarnai dengan protes dari sejumlah pedagang yang merasa dirugikan oleh kebijakan zonasi waktu dan pembatasan lokasi berjualan.
Yuli Kholifah, 45 tahun, seorang pedagang lumpia dan es teh, mengungkapkan kekecewaannya atas aturan yang melarang berjualan di trotoar dan bahu jalan. "Saya mengusulkan untuk berjualan di teras toko, tapi tetap tidak diperbolehkan. Sementara pemilik ruko bisa berjualan di depan tokonya," keluhnya.
Amida Debora, 30 tahun, yang berjualan angkringan di Jalan Pattimura, juga menyuarakan keberatannya. "Pedagang malam boleh berjualan dengan batasan tujuh meter, tapi pedagang pagi tidak boleh sama sekali. Kenapa di Jalan Hayam Wuruk bisa berjualan di trotoar, sementara di sini tidak?" ujarnya.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, melalui Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan, Rice Oryza Nusivera, menjelaskan bahwa sebelum penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada PKL pada 28 April lalu. "Kami sudah memberikan toleransi waktu sebelum aturan Perwali 37/2015 ditegakkan," katanya.
Namun, pedagang merasa solusi yang ditawarkan, seperti pindah ke dalam gang atau berjualan malam hari, tidak realistis. "Kami harus menyewa tempat atau pindah ke gang-gang yang sudah ramai, nanti malah macet lagi," ujar Yuli.
Data dari Disperdagin mencatat ada 13 PKL yang berjualan pagi hingga siang, dan 26 PKL angkringan yang berjualan malam di sepanjang Jalan Pattimura.
Setelah penataan, Satpol PP akan melakukan pengawasan dan penertiban, termasuk pemberian sanksi bagi pelanggar. "Kami akan memberikan peringatan berupa SP 1, SP 2, dan SP 3," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko.
Pedagang berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini agar tidak merugikan mata pencaharian mereka dan menciptakan solusi yang lebih adil bagi semua pihak.(red.a)
.webp)
0 Comments:
Post a Comment