Penataan PKL Jalan Patimura Kota Kediri Dimulai, Pedagang Sampaikan Keberatan namun Pemkot Siapkan Solusi Relokasi

 


Kediri, 19 Mei 2025,  iniberita.my.id — Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa menggelar dagangan di sepanjang Jalan Patimura, Kota Kediri, menyampaikan protes terhadap kebijakan larangan berjualan di bahu jalan dan trotoar. Ketegangan sempat terjadi antara para pedagang dengan tim gabungan dari Pemerintah Kota Kediri dan Satlantas Polres Kediri Kota saat proses sosialisasi berlangsung.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, melalui Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan, Rice Oryza Nusivera, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi yang dilakukan pada 28 April 2025 lalu.

"Penataan kawasan PKL Jalan Patimura mulai dilaksanakan hari ini, tanggal 19 Mei 2025. Ini adalah bagian dari upaya menciptakan lingkungan kota yang tertib dan nyaman," ungkap Rice Oryza Nusivera saat ditemui di lokasi.

Langkah ini juga mendapat dukungan penuh dari kalangan legislatif, terutama Komisi B DPRD Kota Kediri. Mereka menilai keberadaan PKL di bahu jalan dan trotoar tidak hanya mengurangi keindahan kota, tetapi juga mengganggu arus lalu lintas serta menimbulkan ketimpangan bagi pedagang kios resmi.

Meski menuai penolakan dari sebagian PKL, Pemkot Kediri menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan dengan pendekatan humanis dan disertai solusi. Para pedagang yang terdampak akan dialihkan ke lokasi alternatif seperti pasar tradisional dan beberapa taman kota yang telah ditetapkan sebagai zona kuliner.

“Relokasi ini bukan bentuk pengusiran, melainkan penataan untuk kenyamanan bersama. Kami juga terus mendampingi para PKL agar tetap bisa menjalankan usahanya di tempat yang lebih tertib,” tambah Rice.

Sebagai dasar hukum, Pemkot Kediri mengacu pada Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 37 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Dalam aturan tersebut, jam operasional PKL hanya diperbolehkan mulai pukul 17.00 hingga 00.00. Penataan ini juga disesuaikan dengan zonasi waktu dan kondisi eksisting kawasan jalan satu arah tersebut.

Warga dan pengguna jalan diimbau untuk bersabar selama proses penataan berlangsung. Pemkot Kediri berharap kebijakan ini dapat menciptakan ruang kota yang lebih tertib, estetis, serta tetap memberikan ruang hidup bagi usaha mikro.

Untuk mengikuti perkembangan informasi terbaru dari Jawa Pos Radar Kediri, masyarakat bisa bergabung melalui saluran WhatsApp “Radar Kediri”. Pastikan aplikasi WhatsApp telah terinstal, lalu klik tautan yang tersedia untuk langsung terhubung.

0 Comments:

Post a Comment