Pelajar SMP di Jombang Terlibat Kekerasan terhadap Teman karena Utang Puluhan Ribu, Aksi Direkam dan Viral

 



JOMBANG, iniberita.my.id – Insiden memprihatinkan terjadi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Seorang siswa SMP nekat melakukan kekerasan fisik terhadap temannya sendiri hanya karena utang sebesar Rp 27.000. Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah rekaman kejadian tersebar luas di media sosial.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengungkapkan bahwa pelaku adalah remaja berinisial ADA (15), warga Kecamatan Jombang. Pelaku diamankan oleh petugas Polsek Jombang sebelum diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang untuk proses lebih lanjut.

“Korban adalah teman sekelas dari pelaku dan juga tergabung dalam kelompok motor yang sama,” ujar Ardi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (5/5/2025).

Insiden bermula dari persoalan pinjam-meminjam uang. Korban diketahui memiliki utang sebesar Rp 27.000 kepada pelaku, yang digunakannya untuk menambah pembelian jaket komunitas motor Salvador—salah satu geng remaja bermotor di Jombang.

Saat pelaku menagih utang pada Senin (21/4), korban malah mengejek dengan mengatakan agar pelaku dan ibunya mengamen di lampu merah jika ingin uang kembali. Ucapan itu memicu amarah ADA.

Dua hari setelah kejadian tersebut, tepatnya Rabu (23/4) sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku merencanakan aksi balas dendam. Dia meminta salah satu temannya menjemput korban yang sempat menolak ajakan duel, lalu membawa korban ke area kosong di Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang.

“Pelaku menendang korban empat kali dan memukulnya empat kali sebelum meninggalkan korban di lokasi kejadian,” terang Ardi.

Yang lebih menyedihkan, aksi kekerasan ini direkam oleh seseorang menggunakan ponsel, dan videonya sempat tersebar di salah satu grup Facebook lokal Jombang. Pihak kepolisian kini sedang menyelidiki siapa yang merekam dan menyebarkan video tersebut.

“Kami sedang mendalami apakah ada unsur pelanggaran hukum lain dari penyebaran video ini. Proses penyelidikan masih berlangsung,” lanjut Ardi.

Saat ini, korban sedang menjalani perawatan dan pemulihan fisik maupun mental. Sementara pelaku menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA. Polisi menyatakan bahwa ADA akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.

Kapolres juga memberikan pesan khusus kepada para orang tua dan wali siswa untuk lebih aktif mengawasi anak-anak mereka. “Kami imbau para orang tua agar memastikan anak-anak berada di rumah pada waktu Magrib atau Isya, terutama mereka yang masih duduk di bangku sekolah,” tegas Ardi.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa pengawasan terhadap pergaulan anak-anak di usia remaja sangat penting untuk mencegah terjadinya kekerasan dan penyimpangan perilaku. (Red.R)

0 Comments:

Post a Comment