iniberita.my.id– Nama penyanyi dangdut populer Lesti Kejora tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Yoni Dores. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas sejumlah lagu ciptaan Yoni, yang telah dinyanyikan ulang atau cover oleh Lesti tanpa izin resmi.
Yoni Dores, yang dikenal sebagai adik kandung dari mendiang musisi legendaris Deddy Dores, juga aktif sebagai pencipta lagu dan produser musik sejak era 70-an. Ia telah menciptakan banyak lagu yang dibawakan oleh penyanyi papan atas seperti Iis Dahlia, Inul Daratista, Ratna Listy, hingga almarhumah Nike Ardilla.
Tak hanya aktif dalam dunia musik, Yoni juga dikenal sebagai pegiat perlindungan hak-hak seniman, khususnya para pencipta lagu. Ia merasa keberatan karena Lesti telah menyanyikan ulang beberapa lagunya sejak tahun 2017, dan mengunggahnya ke kanal YouTube miliknya tanpa meminta izin terlebih dahulu.
"Lagu-lagu tersebut telah dipublikasi ulang tanpa seizin saya selaku pencipta, dan diunggah ke media daring seperti YouTube," ungkap Yoni dalam keterangan resminya. Salah satu lagu yang dinyanyikan ulang oleh Lesti adalah “Bagai Ranting yang Kering”, lagu yang dulu dipopulerkan oleh Iis Dahlia.
Selain lagu itu, Yoni menyebutkan beberapa karya lain miliknya yang turut dinyanyikan ulang oleh Lesti, antara lain “Cinta Bukanlah Kapal”, “Arjuna Buaya”, dan “Buaya Buntung”. Semua karya tersebut, menurut Yoni, diunggah tanpa proses perizinan ataupun kerja sama formal.
Kasus ini kini tengah didalami oleh pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menjelaskan bahwa Lesti dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jika terbukti bersalah, pelantun lagu "Kejora" itu dapat menghadapi hukuman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar.
"Pelapor juga menyerahkan berbagai barang bukti seperti flashdisk berisi video cover lagu, dokumen dari pihak publisher, serta salinan (print-out) unggahan video Lesti," jelas Ade Ary.
Saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap laporan tersebut. Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual agar kasus serupa tidak kembali terulang di industri hiburan tanah air.(red.a)

0 Comments:
Post a Comment