SURABAYA, iniberita.my.id – Dalam upaya menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali melakukan penataan terhadap keberadaan pedagang kaki lima (PKL) serta bangunan liar yang menyalahi aturan. Operasi penertiban dilakukan di dua titik, yakni sepanjang Jalan Pegirian dan kawasan Jalan Indrapura, Sabtu (26/4/2025).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin guna menegakkan Peraturan Daerah dan menjaga wajah kota tetap bersih serta tertata rapi.
“Di Jalan Pegirian, kami menindak sejumlah lapak PKL yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha. Ada lima lapak, 19 kursi plastik, satu sofa, satu becak, dan satu bentor yang kami amankan,” jelas Fikser.
Menurutnya, penggunaan bahu jalan oleh PKL tidak hanya mengganggu estetika, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sementara itu, di kawasan Jalan Indrapura, penertiban menyasar bangunan semi permanen yang berdiri di atas saluran air. Tak hanya bangunan tempat tinggal liar, sebuah fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK) buatan juga ikut dibongkar.
“Kami menemukan sejumlah bangunan yang sengaja dibangun di atas drainase. Hal ini berpotensi menghambat aliran air saat hujan dan meningkatkan risiko banjir,” terang Fikser.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan dua regulasi utama, yaitu Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum serta Perda No. 10 Tahun 2000 tentang Penggunaan Jalan.
Fikser menambahkan bahwa kegiatan seperti ini akan terus digencarkan di berbagai wilayah lain di Surabaya. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan kota serta mentaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami berharap warga bisa lebih sadar dan ikut menjaga ruang publik agar tetap fungsional, bersih, dan nyaman untuk semua,” pungkasnya.(Red.R)
0 Comments:
Post a Comment