Kediri, iniberita.my.id – Dugaan kecurangan dalam proses pengangkatan perangkat desa di Desa Kayen Lor, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, mencuat ke permukaan. Dua jabatan yang dipermasalahkan dalam proses tersebut adalah Kepala Dusun Kademangan dan Kepala Urusan Perencanaan, yang ditengarai tidak melalui prosedur yang sah dan transparan.
Informasi dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa terdapat dugaan kuat praktik jual beli jabatan dalam pengisian posisi tersebut. Calon perangkat desa disebut harus membayar sejumlah uang dalam nominal besar—berkisar antara Rp50 juta hingga Rp150 juta—guna menjamin kelulusan mereka dalam seleksi.
“Kami merasa proses seleksi hanya formalitas. Ada dugaan nama-nama itu sudah diatur sejak awal. Uang yang diminta pun tidak sedikit,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya, Selasa (16/4).
Warga mempertanyakan integritas panitia seleksi, termasuk keterlibatan oknum dari pihak desa dan kecamatan yang diduga mengetahui dan membiarkan praktik ini berlangsung.
Praktik semacam ini berpotensi melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 3, terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Pasal 5, mengenai pemberian suap kepada pegawai negeri.
Pasal 12 huruf e, yang mengatur sanksi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah karena kekuasaan atau kewenangannya.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama:
Pasal 26 ayat (4) huruf c dan d, mengenai kewajiban kepala desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel.
Pasal 50, yang menekankan pentingnya pengangkatan perangkat desa secara objektif.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang secara tegas menyatakan bahwa proses seleksi harus dilakukan secara profesional, bebas intervensi politik, dan tidak dipengaruhi kepentingan pribadi.
Menanggapi dugaan tersebut, masyarakat Kayen Lor mendesak pemerintah kabupaten dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh. Beberapa tokoh masyarakat bahkan meminta agar Inspektorat Kabupaten Kediri, Kejaksaan Negeri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat turun langsung ke lapangan.
“Jika hal ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa. Jabatan strategis tidak boleh diperjualbelikan, apalagi dengan dalih menyetor uang kepada pihak tertentu,” kata Sutrisno, tokoh masyarakat setempat.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kecamatan Plemahan maupun Pemerintah Kabupaten Kediri terkait dugaan ini. Namun, warga menyatakan siap memberikan bukti pendukung, termasuk daftar nama dan rekaman percakapan yang mengindikasikan adanya kesepakatan pembayaran jabatan.
Jika terbukti, praktik ini tidak hanya mencederai prinsip demokrasi lokal, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian moral dan material yang besar bagi desa. Perangkat desa yang memperoleh jabatan melalui jalan tidak sah dikhawatirkan tidak akan bekerja dengan profesional, karena fokus utamanya telah bergeser pada upaya mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.
Pemerintah desa diharapkan menjunjung tinggi prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik), dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap tahapan seleksi.(Red.Tim)

0 Comments:
Post a Comment