BANYUWANGI, iniberita.my.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, berinisial AS, resmi ditangkap aparat penegak hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti yang mengarah pada keterlibatan AS dalam pengelolaan anggaran desa yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Menurut informasi yang dihimpun, dugaan korupsi yang dilakukan AS melibatkan sejumlah kegiatan fiktif dan penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Jumlah kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses audit oleh pihak terkait.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, dokumen, serta hasil audit sementara,” ungkap salah satu sumber dari kejaksaan.
AS kini ditahan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan juga dilakukan guna mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti atau intervensi terhadap saksi-saksi lainnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala desa di Indonesia yang terseret dalam kasus penyalahgunaan dana desa. Pemerintah sendiri terus mengingatkan agar seluruh perangkat desa mengelola anggaran dengan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pihak berwenang menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan profesional. Jika terbukti bersalah, AS terancam hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(Red.R)
0 Comments:
Post a Comment