Akademisi Serukan Reformasi Total Rekrutmen Perangkat Desa Mejono

 


Kediri, iniberita.my.id – Kalangan akademisi mulai angkat bicara terkait kisruh pengangkatan Sekretaris Desa di Desa Mejono. Dr. Diah Lestari, M.PA., dosen administrasi publik dari Universitas Kediri, menyebut kasus ini sebagai bukti lemahnya sistem pengawasan rekrutmen perangkat desa yang masih membuka celah praktik korupsi dan jual beli jabatan.

Menurutnya, kejadian seperti ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi pemerintahan desa lainnya di Kabupaten Kediri jika tidak segera ditangani dengan serius. Ia menekankan pentingnya menerapkan sistem berbasis teknologi informasi seperti Computer Assisted Test (CAT) yang bisa mengurangi intervensi dan manipulasi.

"Desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Kalau perangkat desanya hasil suap, bagaimana kita bisa berharap pada pelayanan yang jujur dan bersih?" ujar Dr. Diah.

Ia juga menyarankan pembentukan lembaga pengawas independen tingkat desa yang dapat mengawasi seluruh proses birokrasi desa, mulai dari seleksi jabatan hingga penggunaan anggaran.

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara termasuk dalam kategori korupsi.

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengatur kewajiban penyelenggara negara untuk memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mewajibkan pemerintah desa membuka akses informasi kepada publik.(Red.Tim)

0 Comments:

Post a Comment