Viral Karyawan Hina Honorer Antre BPJS, PT Timah Minta Maaf dan Akan Lakukan Tindakan Tegas

 


 iniberita.my.id  --Sebuah video yang memperlihatkan seorang karyawan PT Timah menghina pegawai honorer yang sedang antre untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan, viral di media sosial dan menuai berbagai reaksi dari publik. Dalam video yang beredar, karyawan tersebut terlihat melontarkan kata-kata kasar terhadap seorang pegawai honorer yang sedang menunggu giliran di loket BPJS..

Setelah video ini menyebar luas, pihak PT Timah mengeluarkan permohonan maaf secara terbuka melalui siaran pers resmi. Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan timah ini menyatakan sangat menyesalkan perilaku oknum karyawannya yang tidak mencerminkan nilai-nilai etika dan profesionalisme yang dijunjung tinggi oleh perusahaan.

"PT Timah sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh salah satu karyawan kami yang tidak pantas tersebut. Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa terganggu dan dirugikan oleh kejadian ini," kata Humas PT Timah dalam keterangannya.

Lebih lanjut, PT Timah menegaskan bahwa perusahaan akan segera melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan internal untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. "Kami juga akan memberikan pembinaan lebih lanjut kepada seluruh karyawan agar kejadian ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya saling menghormati antar sesama," tambahnya.

Kejadian ini menuai banyak kecaman dari netizen, yang menyatakan bahwa tindakan penghinaan terhadap honorer sangat tidak etis, terutama di era di mana kesetaraan dan penghargaan terhadap semua lapisan pekerjaan harus menjadi prioritas. Banyak yang berharap agar perusahaan memberi sanksi yang sesuai dan memberikan edukasi yang lebih baik kepada seluruh karyawan.

Dalam perkembangan selanjutnya, pihak PT Timah berjanji akan lebih meningkatkan pengawasan dan pelatihan tentang nilai-nilai kebersamaan, menghormati hak setiap individu, serta menjunjung tinggi etika kerja yang baik di lingkungan perusahaan

0 Comments:

Post a Comment