Banyakan, iniberita.my.id– Sebanyak sembilan bidang tanah di wilayah Banyakan terpaksa dieksekusi untuk pembangunan proyek jalan tol setelah pemiliknya menolak tawaran uang ganti rugi yang diajukan oleh pihak pengembang. Proses eksekusi ini dilakukan setelah negosiasi yang panjang tidak membuahkan hasil.
Kendati pihak pengembang menawarkan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagian besar pemilik tanah menilai jumlah yang diajukan tidak sesuai dengan nilai pasar dan kerugian yang akan mereka alami. “Kami menolak karena ganti rugi yang ditawarkan sangat tidak sebanding dengan harga tanah yang sebenarnya. Ini bukan hanya soal uang, tetapi juga soal masa depan kami dan anak cucu,” ujar salah satu pemilik tanah yang menolak identitasnya disebutkan.
Pihak pengembang proyek jalan tol menyatakan bahwa langkah eksekusi ini diambil setelah berbagai upaya untuk mencapai kesepakatan secara damai tidak berhasil. Mereka mengungkapkan bahwa kebijakan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan mereka akan tetap memberikan kompensasi sesuai dengan peraturan pemerintah.
Namun, eksekusi ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan warga setempat. Beberapa pihak mendukung keputusan pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, sementara yang lain menganggap bahwa tindakan ini mengabaikan hak-hak warga yang terdampak.
Pemerintah daerah pun menegaskan bahwa mereka akan terus memfasilitasi dialog antara pihak pengembang dan warga yang terkena dampak, dengan harapan masalah ini dapat diselesaikan secara adil
0 Comments:
Post a Comment