Polres Malang Berhasil Ringkus 18 Tersangka Kasus Narkoba dan Okerbaya dengan Barang Bukti Senilai Ratusan Juta Rupiah

 

Malang,  iniberita.my.id – Polres Malang kembali menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan narkoba dan kejahatan lainnya dengan berhasil meringkus 18 tersangka yang terlibat dalam dua kasus besar, yaitu narkoba dan okerbaya (operasi kendaraan bermotor illegal) dengan nilai barang bukti yang mencapai ratusan juta rupiah. Penangkapan ini dilakukan dalam serangkaian operasi besar yang digelar dalam beberapa minggu terakhir, dan merupakan hasil dari kerja keras tim Satresnarkoba Polres Malang serta dukungan masyarakat yang terus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba dan kejahatan lainnya.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin pagi, Kapolres Malang AKBP Hendri Sutrisno mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat, terutama di wilayah Malang Raya. "Kami tidak akan berhenti untuk memerangi peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba serta tindak kejahatan yang merusak," tegas Hendri.

Penangkapan Narkoba: 13 Tersangka Ditangkap

Dalam operasi narkoba, Polres Malang berhasil menangkap 13 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba jenis sabu dan ganja. Polisi juga menyita barang bukti berupa 1,5 kilogram sabu-sabu, 2 kilogram ganja kering, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan narkoba. Berdasarkan perhitungan polisi, nilai barang bukti narkoba tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 700 juta rupiah.

Kapolres Hendri menjelaskan bahwa para tersangka merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba yang cukup besar dan sudah beroperasi di wilayah Malang selama beberapa bulan terakhir. Mereka menjual narkoba di beberapa tempat hiburan malam dan menggunakan kendaraan pribadi sebagai sarana distribusi. "Kami berhasil mengidentifikasi dan meringkus para pelaku berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat serta hasil penyelidikan yang intensif," tambah Hendri.

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkoba, serta barang bukti lain yang mendukung dugaan bahwa para tersangka ini merupakan pengedar dan kurir narkoba yang cukup berbahaya.

Okerbaya: 5 Tersangka Terlibat dalam Jaringan Operasi Kendaraan Ilegal

Dalam operasi kedua yang berkaitan dengan tindak kejahatan okerbaya, Polres Malang juga berhasil meringkus 5 orang yang terlibat dalam peredaran kendaraan bermotor ilegal. Kelima tersangka ini diketahui terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pemalsuan dokumen kendaraan. Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita lebih dari 20 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan, serta sejumlah dokumen kendaraan palsu yang digunakan untuk memalsukan identitas kendaraan curian.

"Para pelaku ini memanfaatkan kendaraan yang dicuri untuk dijual kembali dengan cara memalsukan dokumen-dokumen kendaraan. Mereka juga melibatkan sejumlah pihak yang memiliki jaringan untuk memasarkan kendaraan curian," ungkap Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wiji Hartanto. Nilai kendaraan yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai lebih dari 300 juta rupiah.

Peran Masyarakat dalam Penangkapan

Kapolres Hendri juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengungkap kasus narkoba dan kejahatan lainnya. Pihak kepolisian sangat menghargai kerja sama dan informasi yang diberikan oleh warga yang peduli terhadap keamanan dan ketertiban di lingkungannya. "Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kami, memberikan informasi yang relevan dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka," tambah Hendri.

Polres Malang juga memastikan bahwa mereka akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di berbagai titik rawan kejahatan, termasuk di tempat-tempat hiburan malam dan lokasi yang sering menjadi target peredaran narkoba serta aktivitas ilegal lainnya.

Ancaman Hukuman bagi Tersangka

Para tersangka yang telah ditangkap kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Malang. Mereka dijerat dengan berbagai pasal yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan pencurian kendaraan bermotor. Untuk kasus narkoba, para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba. Sementara itu, para tersangka okerbaya dapat dikenakan hukuman penjara hingga 7 tahun dengan denda yang cukup besar.

Kapolres Hendri mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini dan berharap dapat menangkap lebih banyak tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan kejahatan lainnya. "Kami akan bekerja keras untuk memastikan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatan mereka yang merugikan masyarakat," pungkas Hendri.

Penutupan
Penangkapan 18 tersangka ini menjadi bukti keseriusan Polres Malang dalam memberantas peredaran narkoba dan kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat. Kepolisian berharap dengan penangkapan ini, dapat menciptakan efek jera dan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan di wilayah Malang

0 Comments:

Post a Comment