Aksi Tak Senonoh Pria Kediri Terhadap Siswi SD Saat Jual Jajanan, Orang Tua Korban Laporkan ke Polisi

 



Kediri, iniberita.my.id – Seorang pria berinisial MR (44), yang bekerja sebagai pedagang jajanan keliling asal Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri. MR diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Papar.


Penangkapan MR dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban yang merasa tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap anak mereka. Tindakan cepat dari pihak kepolisian menunjukkan komitmen untuk melindungi anak-anak dari tindak kejahatan.


Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, menjelaskan bahwa terduga pelaku kini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 


"Terduga pelaku kami amankan dan saat ini sedang dimintai keterangan terkait kasus ini," kata AKP Fauzy pada Jumat (27/9/2024).


Peristiwa yang melibatkan MR terjadi pada Senin (26/8/2024) di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Papar. Pada saat jam istirahat, MR yang tengah berjualan jajanan di belakang gedung sekolah didatangi oleh korban, yang dalam berita ini disebut dengan nama samaran Matahari, untuk membeli jajanan.


Setelah korban membeli jajanan, pelaku diduga melakukan tindakan tak senonoh  dan menyuruh korban berada di sampingnya. Tanpa sepengetahuan orang lain, pelaku diduga melakukan tindakan tak terpuji terhadap korban, namun korban langsung dilepaskan setelah menerima jajanan yang dipesan.


Setelah kejadian tersebut, korban kembali ke sekolah seperti biasa. Namun, beberapa hari kemudian, korban menceritakan insiden tersebut kepada orang tuanya.

Mendengar cerita tersebut, orang tua korban merasa kaget dan tidak terima, kemudian segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.


AKP Fauzy menyatakan bahwa setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.


"Kami langsung bertindak cepat dengan memeriksa keterangan dari korban, orang tua, dan sejumlah saksi lainnya di lokasi kejadian," jelas AKP Fauzy.


Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, polisi berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menangkap MR. Pada Selasa (24/9/2024), pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Kediri.


MR kini terancam hukuman sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 


"Kami akan memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Tindakan terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan serius yang tidak bisa ditolerir," tegas AKP Fauzy.


Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap segala bentuk interaksi yang terjadi di lingkungan sekolah dan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran hukum. Kasus ini menjadi perhatian serius, terutama bagi para orang tua dan pihak sekolah di Kabupaten Kediri.


"Pihak sekolah juga diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap siapa saja yang berada di area sekolah, khususnya saat jam istirahat atau kegiatan belajar berlangsung, guna memastikan keselamatan para siswa," pungkasnya.  (Red.N)



0 Comments:

Post a Comment