Direktur yang terbukti melakukan kesalahan hingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi, meskipun yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur.
Hal tersebut disampaikan Dr. Ghansham Anand, ahli hukum perdata Universitas Airlangga, dalam persidangan gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/8). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso.
Ghansham menjelaskan, direksi dapat dimintai tanggung jawab pribadi apabila kesalahan yang dilakukan menyebabkan kerugian terhadap perseroan. Perusahaan yang mengalami kerugian pun memiliki hak untuk menuntut penggantian atas kerugian tersebut, termasuk terhadap mantan direktur.
Salah satu bentuk tindakan yang dapat menimbulkan kerugian adalah penggunaan atau pengeluaran dana perusahaan tanpa disertai bukti yang jelas. Suatu tindakan dapat dikategorikan merugikan apabila berdampak pada berkurangnya kekayaan perusahaan. Laporan keuangan, menurut Ghansham, juga dapat digunakan sebagai alat bukti tertulis dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, menilai pertanggungjawaban seorang direktur tidak dapat ditetapkan secara sepihak. Menurutnya, kesalahan organ perseroan harus terlebih dahulu dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada dalam persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, menyatakan keterangan ahli semakin memperkuat dalil gugatan yang diajukan kliennya. Ia menilai unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata telah terpenuhi, meliputi adanya perbuatan, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab-akibat.
Sajogo menyebut salah satu bukti yang diajukan adalah dugaan transfer sejumlah dana perusahaan ke pihak afiliasi ketika Nany masih menjabat sebagai direktur tunggal. Ia juga menilai Nany melakukan kesalahan dan kelalaian karena tidak dapat memberikan pertanggungjawaban atas temuan auditor dalam RUPS.
Menurut Sajogo, laporan keuangan dan hasil audit yang dibahas serta dituangkan dalam berita acara RUPS dapat memiliki kekuatan pembuktian penting. Apabila berita acara tersebut dibuat dalam bentuk akta notaris, dokumen tersebut dapat menjadi alat bukti autentik.
Dalam perkara ini, PT Java Fortis Corporindo menggugat mantan direkturnya, Nany Widjaja, terkait dugaan ketidakmampuan mempertanggungjawabkan dana perusahaan senilai Rp21,4 miliar yang disebut digunakan untuk pembangunan kawasan industrial estate di Jombang. (red/hep)