NGANJUK – Seorang pemuda asal Kabupaten Lamongan diamankan polisi setelah diduga melakukan pencurian perhiasan milik temannya sendiri di wilayah Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Aksi tersebut terungkap setelah korban mengetahui sejumlah barang berharga miliknya hilang dan melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.
Pelaku diketahui berinisial BR (20), warga Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil berbagai perhiasan emas, logam mulia, hingga dokumen kendaraan milik korban dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp120 juta.
Kasus tersebut bermula ketika korban menyadari perhiasan yang sebelumnya disimpan di dalam laci meja rias sudah tidak berada di tempatnya. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga milik korban diketahui hilang. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lengkong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Petugas dari Unit Reskrim Polsek Lengkong bersama Tim Resmob Polres Nganjuk kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti. Dari hasil pendalaman, polisi akhirnya mengarah kepada seorang pemuda yang diduga mengetahui kondisi rumah korban.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku diduga telah menjual sebagian hasil curian tersebut. Uang dari penjualan perhiasan itu kemudian digunakan untuk membeli sejumlah barang pribadi, seperti telepon genggam, perlengkapan olahraga, hingga raket. Polisi juga masih melakukan penelusuran terhadap barang bukti lain yang belum ditemukan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya beberapa perhiasan, telepon genggam, tas, raket, sepatu olahraga, serta barang lain yang menjadi bagian dari proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk menyampaikan bahwa pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dengan korban karena mengetahui situasi rumah. Kondisi tersebut membuat pelaku memiliki kesempatan untuk mengambil barang berharga ketika korban tidak berada di lokasi.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus menjalani proses hukum. Polisi menjerat pelaku dengan ketentuan pidana terkait tindak pencurian dan masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian serta keberadaan barang bukti lainnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, termasuk meningkatkan kewaspadaan meskipun terhadap orang yang sudah dikenal. Kepercayaan dan hubungan dekat tetap perlu diimbangi dengan langkah pengamanan agar tidak membuka peluang terjadinya tindak kejahatan.(red/lis)
0 Comments:
Post a Comment