KEDIRI - Penanganan dugaan kasus arisan, investasi, hingga penggadaian aset yang menyeret seorang perempuan berinisial Yes, warga Desa/Kecamatan Kandat, terus bergulir. Terbaru, Satreskrim Polres Kediri menaikkan salah satu laporan terhadap terlapor ke tahap penyidikan. Polisi menegaskan, seluruh proses hukum dilakukan murni berdasarkan alat bukti tanpa memandang latar belakang maupun identitas pihak yang dilaporkan.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma mengungkapkan, sejauh ini penyidik telah menerima enam laporan polisi terkait Yes. Masing-masing laporan memiliki pokok perkara berbeda, mulai dugaan arisan bermasalah, penggadaian BPKB tanpa sepengetahuan pemilik, hingga laporan lainnya. Karena itu, setiap laporan ditangani secara terpisah menyesuaikan bukti yang dikantongi penyidik.
“Semua laporan yang masuk kami tindak lanjuti. Tidak ada perlakuan khusus ataupun tendensi tertentu. Selama alat buktinya terpenuhi, akan kami proses sesuai prosedur,” tegas Angga.
Dia menjelaskan, perkara yang kini naik ke tahap penyidikan bukan terkait dugaan arisan, melainkan laporan soal dugaan penggadaian BPKB. Keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai unsur awal untuk melanjutkan ke tahap penyidikan telah terpenuhi.
“Setelah gelar perkara, malam ini kami menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Perkaranya terkait dugaan penggadaian BPKB dengan terlapor yang sama,” ujarnya.
Menurut Angga, peningkatan status perkara ke penyidikan menunjukkan penyidik telah memiliki dasar awal berupa alat bukti yang cukup untuk mendalami dugaan tindak pidana. Meski begitu, status tersebut belum otomatis menjadikan terlapor sebagai tersangka.
“Belum tersangka. Setelah masuk tahap penyidikan, kami masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Dari situ nanti akan ditentukan langkah berikutnya sesuai hasil penyidikan,” katanya.
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik juga akan menerbitkan surat dimulainya penyidikan (SPDP). Setelah itu, pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi maupun terlapor akan dilakukan guna melengkapi alat bukti.
Sementara untuk laporan dugaan arisan bermasalah, Angga menyebut penanganannya masih berada pada tahap penyelidikan. Laporan itu berkaitan dengan dugaan adanya anggota atau member fiktif dalam salah satu grup arisan yang diikuti pelapor.
Dari hasil penelusuran sementara, arisan tersebut disebut mulai berjalan pada Januari 2026 dengan total 35 peserta dan baru berlangsung enam putaran, sehingga keseluruhan siklus arisan belum selesai.
“Untuk perkara arisan ini kami belum bisa serta-merta menyebutnya arisan bodong karena proses pemeriksaannya masih prematur. Semua masih harus dibuktikan lebih dulu,” jelasnya.
Dia menambahkan, salah satu kendala dalam penanganan laporan arisan adalah soal pembuktian kerugian pidana yang dialami pelapor. Sebab, pelapor yang membuat laporan disebut belum pernah memperoleh giliran menang, sehingga penyidik masih mendalami letak kerugian yang bisa dikualifikasikan sebagai unsur pidana.
“Pelapor sendiri belum pernah menang. Jadi kami harus melihat lebih dulu kerugiannya ada di mana. Itu yang sedang kami dalami,” terang Angga.
Di sisi lain, penyidik juga menerima informasi adanya peserta lain yang mengaku sudah mendapat giliran menang, tetapi haknya belum dibayarkan. Dua orang tersebut telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan guna memperkuat konstruksi perkara.
“Kami sudah menghubungi dua orang yang informasinya sudah menang namun belum dibayarkan. Keterangan mereka akan kami ambil untuk melengkapi proses penyelidikan,” ujarnya.
Selain memeriksa para pelapor dan saksi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yes. Pemeriksaan itu dilakukan agar terlapor mendapat kesempatan menyampaikan penjelasan atas seluruh dugaan yang dilaporkan korban.
“Kami tetap akan meminta keterangan dari terlapor. Jangan sampai kami hanya mendengar satu pihak saja. Semua laporan ada proses hukumnya dan harus dijalankan secara berimbang,” imbuh Angga.
Dia menegaskan, seluruh laporan yang masuk akan ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Bila alat bukti dinilai cukup, perkara akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sebaliknya, jika unsur pidana tidak terpenuhi, penyidik juga akan memberikan kepastian hukum kepada para pihak.
“Prinsipnya sederhana, kalau alat buktinya memenuhi akan kami lanjutkan. Kalau tidak, kami juga akan memberikan kepastian hukumnya. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, semua laporan kami tangani secara profesional tanpa melihat siapa terlapornya,” pungkasnya. (red/hep)
0 Comments:
Post a Comment