Kediri – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri mulai melakukan evaluasi terhadap 3.202 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang saat ini masih menjalani masa kontrak tahunan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penentuan apakah kontrak para pegawai akan diperpanjang atau berakhir setelah masa kerja selesai pada 31 Oktober 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kediri, Randy Agatha Sakaira, mengatakan proses evaluasi telah dimulai sejak Juli. Langkah ini dilakukan mengingat seluruh surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu akan habis masa berlakunya pada akhir Oktober mendatang.
Menurut Randy, perpanjangan kontrak tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh pegawai. Setiap PPPK paruh waktu akan menjalani proses penilaian yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bertugas.
"Kontrak 3.202 pegawai tidak otomatis diperpanjang. Seluruhnya akan melalui proses evaluasi terlebih dahulu," ujarnya.
Ia menjelaskan, masing-masing OPD akan mengusulkan nama pegawai yang masih dibutuhkan sesuai kebutuhan organisasi. Selanjutnya, BKPSDM akan melakukan verifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum keputusan perpanjangan kontrak diterbitkan.
Dalam proses tersebut, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai agar dapat kembali diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Selain masih dibutuhkan oleh instansi, pegawai juga diwajibkan lulus pemeriksaan kesehatan, memiliki kinerja yang baik, serta tidak pernah menerima hukuman disiplin selama menjalankan tugas.
Apabila seluruh persyaratan tersebut dipenuhi, kontrak kerja dapat diperpanjang selama satu tahun berikutnya. Sebaliknya, pegawai yang tidak memenuhi ketentuan atau sudah tidak lagi dibutuhkan oleh instansi tempatnya bekerja dipastikan tidak akan memperoleh kontrak baru.
"Status sebagai PPPK paruh waktu akan berakhir setelah masa kontraknya selesai apabila tidak memenuhi syarat atau tidak lagi dibutuhkan oleh instansi," jelas Randy.
BKPSDM menargetkan seluruh proses evaluasi rampung sebelum masa kontrak berakhir sehingga tidak mengganggu keberlangsungan pelayanan publik di masing-masing perangkat daerah.
Besaran Gaji Berbeda Tiap OPD
Sebelumnya, ribuan PPPK paruh waktu di Kabupaten Kediri menerima besaran gaji yang tidak sama. Nominal penghasilan disesuaikan dengan standar masing-masing OPD tempat mereka bekerja.
Meskipun penghasilannya masih berada di bawah gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK penuh waktu, status baru tersebut dinilai memberikan peningkatan kesejahteraan dibanding saat masih menjadi tenaga honorer.
Sejumlah Pegawai Belum Terima Pemberitahuan Resmi
Di sisi lain, sejumlah PPPK paruh waktu mengaku belum menerima informasi resmi mengenai mekanisme evaluasi maupun perpanjangan kontrak.
Salah satunya adalah Iz, seorang guru sekolah dasar yang bertugas di kawasan lereng Gunung Kelud. Ia mengatakan hingga kini belum memperoleh surat pemberitahuan terkait proses evaluasi. Namun, ia menduga tahapan tersebut sudah mulai berjalan setelah diminta mengikuti pemeriksaan kesehatan gratis (CKG).
"Kami diminta mengikuti cek kesehatan gratis dan mengunduh aplikasi SATUSEHAT. Informasinya berkaitan dengan perpanjangan kontrak, tetapi belum ada pemberitahuan secara tertulis," katanya.
Meski demikian, Iz mengaku tidak merasa khawatir menghadapi evaluasi. Ia optimistis dapat memenuhi persyaratan karena selama ini telah menjalankan tugas sesuai target yang ditetapkan.
Sebagai guru, ia mengaku selalu memenuhi kewajiban mengajar serta melengkapi seluruh administrasi yang menjadi tanggung jawabnya. Menurutnya, Dinas Pendidikan juga terus mengingatkan seluruh PPPK paruh waktu agar tetap menjaga disiplin dan kualitas kinerja meskipun status kepegawaiannya masih bersifat kontrak.
"Sebagai guru kami memiliki target mengajar dan administrasi yang harus dipenuhi. Selama ini semuanya sudah saya jalankan dengan baik," tuturnya.
Iz juga merasakan adanya peningkatan kesejahteraan sejak diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Jika sebelumnya saat masih berstatus honorer ia hanya menerima gaji sekitar Rp500 ribu per bulan, kini penghasilannya meningkat menjadi sekitar Rp1,1 juta per bulan. Selain itu, ia juga memperoleh tunjangan sertifikasi sebesar Rp1,6 juta setiap bulan.
Dengan peningkatan pendapatan tersebut, ia berharap pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi pegawai yang menunjukkan kinerja baik untuk melanjutkan masa pengabdiannya. Ia juga menegaskan bahwa dirinya bersama rekan-rekan guru lainnya berupaya tetap disiplin dalam menjalankan tugas demi memenuhi persyaratan evaluasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.(red/lis)
0 Comments:
Post a Comment