NGANJUK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk kembali mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AW (32), warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, diamankan petugas dalam operasi pemberantasan narkoba.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jumat (17/7/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Salah satunya satu paket sabu dengan berat bersih 0,34 gram yang disimpan secara tersembunyi di dalam dus telepon genggam.
Selain sabu, polisi juga mengamankan plastik klip kosong serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A12 yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait aktivitas transaksi narkotika.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk. Upaya tersebut dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari tingkat pengguna hingga jaringan pemasok.
"Kami terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional," ujar Suria, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
Sabu Ditemukan di Bawah Meja Dapur
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, barang bukti sabu ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempati AW.
Paket sabu tersebut ditemukan berada di dalam dus telepon genggam berwarna putih yang diletakkan di bawah meja dapur.
"Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya," jelas Hafid.
Kepada petugas, AW mengaku memperoleh sabu tersebut melalui sistem ranjau dari seseorang berinisial J. Polisi menyebut J saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasoknya," tambah Hafid.
Saat ini, AW bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga memastikan proses pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.(red/lis)
0 Comments:
Post a Comment