KEDIRI - Aparat gabungan dari Polsek Ngasem dan Satpol PP Kabupaten Kediri melaksanakan Operasi Cipta Kondisi pada Rabu (22/7) malam hingga Kamis dini hari. Operasi tersebut menyasar tiga tempat hiburan di Kecamatan Ngasem, yakni Kafe Maxi, Kafe M3, dan Kafe Eden.
Dalam kegiatan itu, petugas menemukan dan mengamankan 11 botol minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Kapolsek Ngasem, Iptu Bambang Supaku, mengatakan bahwa salah satu pemilik usaha diduga menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan daerah.
Barang bukti yang disita meliputi lima botol Captain Morgan berukuran 700 mililiter, tiga botol Smirnoff Drink ukuran 700 mililiter, serta tiga botol Smirnoff Green ukuran 700 mililiter. Penjual beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Ngasem untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Bambang, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, sekaligus menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan, penjualan minuman beralkohol tanpa izin melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1962 Pasal 2 juncto Pasal 17 yang telah diubah melalui Perda Nomor 4 Tahun 1977, serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Bambang menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin karena melanggar peraturan dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat. (red/hep)
0 Comments:
Post a Comment