, , ,

Cemburu Berujung Kekerasan, Sejumlah Perempuan Jadi Korban Kekerasan dalam Pacaran


Ilustrasi Penganiayaan(photo by liputan6)


JAKARTA
– Kasus kekerasan dalam pacaran masih menjadi persoalan serius yang terus terjadi di masyarakat. Bentuk kekerasan yang dialami korban pun beragam, mulai dari penganiayaan fisik, ancaman, pembatasan kebebasan, hingga penyekapan.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat bahwa kekerasan terhadap perempuan dalam ranah personal, termasuk kekerasan dalam pacaran, masih menjadi salah satu kasus yang banyak dilaporkan hingga pertengahan 2026.

Dari 520 kasus kekerasan berbasis gender yang tercatat, kekerasan dalam pacaran menempati posisi kedua terbanyak setelah kekerasan terhadap istri. Selain itu, laporan lain juga berasal dari kekerasan yang dilakukan oleh mantan pasangan.

Sejumlah kasus yang terungkap menunjukkan pola yang hampir serupa. Pelaku sering kali dipicu rasa cemburu berlebihan, sikap posesif, hingga keinginan untuk mengontrol kehidupan pasangannya.

Berikut sejumlah kasus kekerasan dalam pacaran yang menjadi perhatian publik.

YTR Diduga Disekap dan Dianiaya Selama Tiga Tahun

Kasus penyekapan dan dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) sempat menggemparkan masyarakat. Korban diduga mengalami kekerasan selama hampir tiga tahun oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), di sebuah rumah kos kawasan Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga mendapat informasi bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Sebelumnya, keluarga tidak mengetahui keberadaan korban karena YTR diketahui tidak dapat dihubungi selama bertahun-tahun.

Saat ditemukan, kondisi korban memprihatinkan. YTR mengalami sejumlah luka pada tubuhnya, termasuk bagian kepala, wajah, tangan, dan kaki. Polisi juga menyebut korban mengalami gangguan kesehatan akibat dugaan kekerasan yang dialaminya.

Setelah kasus terungkap, polisi melakukan pengejaran terhadap Taufik Hidayat yang sempat melarikan diri. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026).

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan Taufik sebagai tersangka. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses hukum selanjutnya.

Caddy Golf Diduga Dianiaya karena Cemburu

Kasus lain terjadi terhadap seorang perempuan yang bekerja sebagai caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, Banten.

Korban diduga mengalami kekerasan fisik dari pria berinisial FP (38) yang memiliki hubungan dekat dengannya. Peristiwa tersebut terjadi pada 23 Juni 2026 dan sempat viral setelah rekaman kejadian beredar.

Dalam video yang beredar, korban dan pelaku terlihat berada di area lapangan golf menggunakan golf car sebelum terjadi cekcok yang berujung dugaan penganiayaan.

Polisi menduga aksi tersebut dipicu rasa cemburu. Pertengkaran disebut bermula setelah korban mempermasalahkan ucapan pelaku kepada seseorang di lokasi tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap FP di wilayah Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

FP selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

TS Diduga Dianiaya Kekasih karena Cemburu

Kasus kekerasan dalam pacaran juga dialami TS di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya berinisial HSLT (29). Polisi menyebut dugaan kekerasan terjadi sejak 2 Juli hingga 8 Juli 2026.

Aksi tersebut diduga dipicu rasa cemburu setelah pelaku mengetahui korban pernah berjalan bersama pria lain.

Saat kejadian, korban berusaha melindungi diri dengan menutup wajah menggunakan kedua tangan. Namun, tindakan tersebut tidak menghentikan dugaan kekerasan yang dilakukan pelaku.

Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka lebam pada bagian wajah dan tangan. Luka tersebut diperkuat melalui hasil visum yang telah diterima penyidik.

Polisi kemudian menangkap HSLT dan menetapkannya sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan hasil pemeriksaan medis.

Minta Putus, Perempuan di Bone Diduga Disekap Kekasih

Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Seorang perempuan berinisial NS (18) diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya, DR (19).

Peristiwa tersebut diduga terjadi setelah korban ingin mengakhiri hubungan asmara mereka. Namun, pelaku disebut tidak menerima keputusan tersebut.

Menurut kepolisian, korban awalnya dijemput oleh pelaku yang saat itu masih berstatus sebagai kekasihnya. Korban kemudian dibawa ke sebuah kamar kos di Jalan Langsat, Watampone.

Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone. Polisi menyebut hubungan keduanya telah berlangsung sekitar lima bulan dan selama masa pacaran korban mengaku beberapa kali mengalami tindakan kekerasan.


Edukasi Relasi Sehat Jadi Kunci Pencegahan

Berbagai kasus tersebut menunjukkan bahwa hubungan pacaran yang tidak sehat dapat berkembang menjadi tindakan kekerasan apabila muncul perilaku mengontrol, posesif, dan tidak menghargai batasan pasangan.

Pengenalan terhadap tanda-tanda hubungan yang tidak sehat menjadi penting agar korban maupun lingkungan sekitar dapat segera mengambil langkah pencegahan.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menganggap kekerasan dalam pacaran sebagai persoalan pribadi semata. Dukungan keluarga, lingkungan, serta akses terhadap layanan pendampingan menjadi faktor penting dalam membantu korban mendapatkan perlindungan.(red/lis)

0 Comments:

Post a Comment