,

Kepala Bea Cukai Kediri Diduga Jadi Tersangka dalam Pengembangan Kasus Suap

sosok Gatot Heroe Hernanda 



Kediri - Gatot Heroe Hernanda diketahui mulai menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Kediri sekitar Maret atau April 2026. Berdasarkan unggahan di akun Instagram @beacukaikediri, kemunculan perdananya tercatat saat melakukan kegiatan Customs Visit Customer (CVC) ke PR Industri Rokok 117 di Kabupaten Jombang pada 8 April 2026.

Selama memimpin Bea Cukai Kediri, Gatot tercatat aktif melakukan kunjungan ke sejumlah pabrik rokok. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang cukai. Selain itu, ia juga menunjukkan dukungan terhadap peningkatan daya saing industri di pasar internasional melalui pendampingan kepada PT Eagle Sporting Goods di Kabupaten Nganjuk.

Dalam unggahan akun @beacukaikediri, pendampingan tersebut disebut sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat. Langkah itu juga bertujuan memperkuat sinergi antara Bea Cukai dan pelaku usaha guna mendorong terciptanya industri yang sehat, kompetitif, dan mampu bersaing di tingkat global.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi mengenai tanggal pasti Gatot mulai menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Kediri maupun keberadaannya setelah mencuat kabar penetapannya sebagai tersangka. Proses penangkapannya juga diyakini tidak berlangsung di Kediri. "Penangkapan dilakukan di Jakarta," ujar sumber Jawa Pos Radar Kediri.

Kabar mengenai penangkapan Gatot Heroe Hernanda beredar luas. Ia diduga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap yang melibatkan oknum pejabat Bea Cukai. Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT), melainkan hasil pengembangan dari perkara yang telah ditangani sebelumnya. "Bukan OTT, tetapi pengembangan," ungkap sumber tersebut.

Meski KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi, penetapan tersangka terhadap Gatot diyakini dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Sementara itu, terpidana kasus suap impor barang sekaligus pemilik PT Blueray Cargo, John Field, juga diperiksa sebagai saksi. Seusai menjalani pemeriksaan, John menyampaikan bahwa dirinya dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyidikan terhadap Gatot Heroe Hernanda. (red/hep)

0 Comments:

Post a Comment