, ,

Kasus Gratifikasi Impor: KPK Belum Lakukan Pengembangan di Bea Cukai Kediri

 

Kantor Bea Cukai Kediri.  



KEDIRI - Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, dipastikan telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia juga telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, hingga kini KPK disebut belum melakukan pemeriksaan atau pengembangan perkara di Kantor Bea Cukai Kediri.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto, menyatakan bahwa selama ini pihak KPK tidak pernah mendatangi kantor tempatnya bekerja. Menurutnya, jika memang ada pemeriksaan yang dilakukan tanpa sepengetahuan pegawai, dirinya tidak dapat memastikan hal tersebut. Ia juga menegaskan bahwa selama Gatot memimpin Kantor Bea Cukai Kediri, tidak pernah terlihat hal-hal yang mencurigakan. Sosok Gatot dikenal sebagai pemimpin yang ramah, rendah hati, aktif berkantor, serta rutin mengunjungi berbagai wilayah kerja di bawah pengawasannya.

Arintoko menambahkan bahwa penetapan Gatot sebagai tersangka tidak memengaruhi operasional maupun pelayanan di Kantor Bea Cukai Kediri. Seluruh layanan kepabeanan dan cukai tetap berjalan seperti biasa. Ia juga memastikan bahwa ruang kerja kepala kantor tidak mengalami penyegelan ataupun pembatasan akses, sehingga kondisi kantor masih normal seperti sebelumnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pelayanan publik di Kantor Bea Cukai Kediri tetap berlangsung sebagaimana mestinya meskipun kasus yang menjerat pimpinannya menjadi perhatian nasional. Para pegawai tetap menjalankan tugas pengawasan lalu lintas barang serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurut Arintoko, jumlah masyarakat yang memanfaatkan layanan setiap harinya relatif sedikit, yakni sekitar dua hingga tiga orang.

Status tersangka Gatot Heroe Hernanda mencuat setelah terpidana kasus gratifikasi, John Field, diperiksa KPK sebagai saksi pada Rabu (21/7). Seusai pemeriksaan, John Field menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya dimintai keterangan terkait perkara yang menjerat Gatot. Sebelumnya, dalam persidangan kasus gratifikasi yang melibatkan pejabat lain di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Selasa (20/7), John Field mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Gatot Heroe. Dana tersebut disebut diserahkan dalam amplop yang diberi kode "PGH". (red/hep)

0 Comments:

Post a Comment