, ,

Empat Maling Mobil dan Truk Ditangkap, Polisi Buru Penadah yang Masuk DPO

  

Tersangka pencurian mobil truk dan bak terbuka saat ditangkap Polsek Polsek Bojonggede, Polres Metro Depok (photo by Liputan6.com)


JAKARTA
– Jajaran Polres Metro Depok melalui Polsek Bojonggede dan Polsek Tajurhalang berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian mobil pikap dan truk yang telah beraksi di sedikitnya 11 lokasi di wilayah Kabupaten Bogor hingga Tangerang. Empat orang tersangka berhasil diamankan, sementara seorang penadah masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Bojonggede AKP Abdullah Safi'ih mengatakan pengungkapan kasus berawal dari dua laporan pencurian kendaraan yang terjadi di wilayah Desa Ragajaya dan Desa Cimanggis.

Dalam aksinya, para pelaku berhasil membawa kabur satu unit truk engkel dan satu mobil pikap di Ragajaya serta satu unit mobil pikap di Desa Cimanggis.

"Di wilayah Ragajaya, pelaku mengambil satu truk engkel dan satu mobil pikap, sedangkan di Cimanggis mereka membawa kabur satu mobil pikap," ujar Abdullah, Jumat (17/7/2026).

Setelah melakukan pencurian, para pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Berbekal hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan mereka dan melakukan penangkapan.

Menurut Abdullah, komplotan tersebut menyasar kendaraan jenis pikap dan truk di sejumlah wilayah, di antaranya Bojonggede, Tajurhalang, hingga Cisauk, Kabupaten Tangerang.

"Hasil penyelidikan menunjukkan mereka telah beraksi di sekitar 11 lokasi berbeda," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kendaraan hasil curian dijual dengan harga berkisar Rp18 juta hingga Rp22 juta kepada penadah maupun melalui sistem cash on delivery (COD). Sebagian kendaraan bahkan diduga dipasarkan hingga ke wilayah Sumatra.

Polisi masih memburu seorang penadah yang berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, Kapolsek Tajurhalang Iptu Raden Suwito mengatakan keempat tersangka yang ditangkap berinisial Robi, Inek, Arbawi, dan Dablang.

Menurutnya, Robi merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan berperan sebagai eksekutor utama dalam setiap aksi.

"Robi berperan sebagai pemetik dan merupakan residivis dalam kasus serupa," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan tersebut menggunakan sejumlah peralatan khusus, termasuk perangkat elektronik yang berfungsi mengganggu sinyal Global Positioning System (GPS) kendaraan.

"Mereka menggunakan alat menyerupai USB yang dapat mengacaukan sinyal GPS kendaraan sehingga posisi mobil tidak dapat terlacak. Setelah kendaraan berhasil dibawa kabur, perangkat GPS kemudian dirusak," jelas Raden.

Polisi menduga para tersangka merupakan komplotan yang memang mengkhususkan diri melakukan pencurian kendaraan roda empat.

Saat proses penangkapan, para pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang terlibat dalam penjualan kendaraan hasil curian.(red/lis)

0 Comments:

Post a Comment