JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tersebut diberlakukan setelah masa inventarisasi permasalahan program tersebut berakhir pada Senin (13/7).
Instruksi penghentian itu tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7). Surat tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya surat tersebut. Ia menjelaskan, penghentian pengumpulan data dilakukan karena batas waktu inventarisasi yang sebelumnya diberikan telah selesai.
"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan untuk mencegah agar tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," ujar Anang.
Meski proses pengumpulan data baru dihentikan, Kejagung memastikan informasi yang telah diperoleh tetap akan diproses lebih lanjut. Data tersebut akan menjadi bahan pendalaman dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program MBG.
Anang menyebut, data yang telah terkumpul akan digunakan untuk memperkuat penyidikan terhadap pihak-pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
"Data-data yang sudah terkumpul nantinya akan didalami, khususnya yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka yang telah disidik Kejaksaan Agung," jelasnya.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa keputusan penghentian pengumpulan data merupakan hasil evaluasi atas instruksi sebelumnya yang diterbitkan pada 15 Juni 2026.
Sebelumnya, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi diminta melakukan inventarisasi terhadap berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG yang berada di bawah pengelolaan Badan Gizi Nasional (BGN).
Penghentian kegiatan pengumpulan data juga dilakukan berdasarkan disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin. Melalui surat tersebut, seluruh jajaran Kejati diminta menghentikan aktivitas pengumpulan data maupun keterangan terkait Program MBG di wilayah hukum masing-masing.
Namun, proses penanganan terhadap dugaan tindak pidana yang telah masuk tahap penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(red/lis)
0 Comments:
Post a Comment