Curanmor Karena Desakan Ekonomi, Pelajar Plemahan Dapat Restorative Justice

Kejari saat lakukan proses RJ (photo by radar kediri) 


KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menghentikan proses penuntutan perkara pidana melalui mekanisme restorative justice (RJ). Penghentian penuntutan kali ini diberikan kepada seorang pelajar berinisial ANF (19), tersangka kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Plemahan.

Keputusan tersebut diambil setelah jaksa menilai seluruh persyaratan penerapan RJ telah terpenuhi. Beberapa pertimbangan di antaranya adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka, pemulihan kerugian korban, serta ancaman hukuman dalam perkara tersebut yang berada di bawah lima tahun.

Perkara ANF sebelumnya dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Kediri Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw menjelaskan, penghentian penuntutan dilakukan setelah proses mediasi mempertemukan korban dan tersangka. Dalam pertemuan tersebut, korban telah memberikan maaf dan kerugian yang dialami juga telah dipulihkan.

"Pertimbangannya karena sudah ada perdamaian, kerugian korban juga sudah dipulihkan, serta ancaman pidananya berada di bawah lima tahun," ujar Agustinus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan perkara, ANF diketahui merupakan warga Desa Tegowangi, Kecamatan Plemahan. Saat kejadian berlangsung, ia masih berstatus sebagai pelajar SMK. Ia mengambil sepeda motor milik korban yang menyebabkan kerugian sekitar Rp10 juta.

Aksi tersebut disebut terjadi karena tersangka mengalami tekanan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan. Namun setelah kasus tersebut terungkap, ANF harus menerima konsekuensi dikeluarkan dari sekolah.

Proses perdamaian antara korban dan tersangka dilaksanakan pada 17 Juni 2026 dengan melibatkan korban, tersangka, keluarga kedua pihak, tokoh masyarakat, serta jaksa yang bertindak sebagai fasilitator.

Dalam kesepakatan tersebut, ANF menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Sepeda motor yang sebelumnya dicuri juga telah dikembalikan, sementara tersangka memberikan ganti rugi sebesar Rp1 juta sebagai bentuk tanggung jawab pemulihan kerugian.

Selain faktor perdamaian, Kejari Kabupaten Kediri juga mempertimbangkan sejumlah hal lain sebelum menerapkan RJ. Di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tidak berstatus residivis, tidak masuk daftar pencarian orang (DPO), serta mendapat penilaian positif dari lingkungan tempat tinggalnya.

Kuasa hukum ANF, Sutrisno, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang menerapkan mekanisme keadilan restoratif dalam perkara tersebut.

Menurutnya, kliennya merasa bersyukur karena melalui proses RJ tersebut dapat memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri dan tidak melanjutkan proses pidana.

"Klien kami bersyukur atas perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif ini. Kini klien kami sudah bebas," ujar Sutrisno.  (red/hep)

0 Comments:

Post a Comment