,

Akses Penambang dan Petani Rawan, Pemdes Minta Pemda Terbitkan Izin Pemerataan Jalan

KUNJUNGAN LAPANGAN: Jajaran Komisi III DPRD Kabupaten Kediri melakukan kunjungan langsung ke Desa Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosoklaten. (photo by radar kediri)



KEDIRI - Pemerintah Desa (Pemdes) Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, mendesak Pemerintah Kabupaten Kediri segera menerbitkan izin pemerataan badan jalan di kawasan kantong lahar yang selama ini menjadi akses utama warga serta penambang pasir. Permintaan tersebut muncul karena kondisi jalan dinilai semakin membahayakan dan telah beberapa kali menyebabkan kecelakaan hingga merenggut korban jiwa.

Aspirasi itu disampaikan saat kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Kediri bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) ke lokasi pada Jumat (24/7). Kepala Desa Wonorejo Trisulo, M. Mustafa, menjelaskan bahwa badan jalan di area tambang pasir kini hanya memiliki lebar sekitar 3–4 meter. Di sisi kanan dan kiri jalan terdapat tebing sedalam 5–7 meter yang meningkatkan risiko kecelakaan. Karena itu, pihak desa mengusulkan penurunan atau pemerataan badan jalan agar akses menjadi lebih aman.

Menurut Mustafa, jalan tersebut memiliki peran vital sebagai jalur menuju lahan pertanian warga, termasuk kawasan Perhutani. Pemdes telah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk meminta rekomendasi atau izin pemerataan jalan. Ia menegaskan bahwa desa tidak mengajukan bantuan anggaran karena masyarakat siap melakukan pekerjaan tersebut secara swadaya apabila izin telah diterbitkan.

Mustafa menambahkan, persoalan ini mulai menjadi perhatian dalam tiga hingga empat tahun terakhir setelah beberapa kecelakaan terjadi. Salah satu insiden bahkan menewaskan sopir truk pengangkut pasir yang terjatuh ke dasar galian sedalam sekitar tujuh meter.

Selain meminta percepatan izin pemerataan jalan sepanjang lebih dari 500 meter, Pemdes juga berharap pemerintah daerah dapat mempermudah proses perizinan pertambangan rakyat. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi aktivitas penambangan yang selama ini dilakukan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Totok Minto Leksono, mengatakan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat yang diajukan pemerintah desa. Pihaknya telah meninjau langsung kondisi di lapangan dan akan membahas berbagai persoalan tersebut bersama instansi terkait.

Totok menjelaskan, penanganan persoalan harus dilakukan secara cermat karena sebagian lahan di lokasi berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Oleh sebab itu, persetujuan pemilik lahan menjadi syarat penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. DPRD juga akan menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (red/hep) 

0 Comments:

Post a Comment