Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
KEDIRI - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terus menjadi sorotan publik. Perkara ini dinilai memiliki tingkat sensitivitas tinggi karena melibatkan aparat penegak hukum yang selama ini berperan dalam pemberantasan korupsi.
Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga, menilai penanganan kasus tersebut harus mendapat pengawasan dari jajaran tertinggi Kejaksaan Agung. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan proses hukum berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Menurut Maria, tim khusus beranggotakan sembilan orang yang dibentuk Kejaksaan Agung harus bekerja secara profesional dengan memastikan seluruh barang bukti telah melalui proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mendorong adanya koordinasi dan kolaborasi dengan penyidik Polri guna memastikan keaslian barang bukti sehingga tidak menimbulkan keraguan maupun spekulasi di tengah masyarakat.
"Tim 9 harus melakukan validasi bersama penyidik kepolisian agar seluruh barang bukti dan alat bukti benar-benar dapat dipastikan keasliannya. Dengan begitu, tidak muncul interpretasi negatif terhadap proses penanganan perkara ini," ujar Maria di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Selain itu, Maria menekankan pentingnya menjaga independensi penyidikan untuk menghindari potensi konflik kepentingan. Ia juga meminta pengawasan eksternal, termasuk dari Komisi Kejaksaan, diperkuat agar proses hukum berjalan objektif dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, Maria berharap penyidik mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Penelusuran aliran dana dinilai menjadi langkah penting untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat sehingga penanganan kasus tidak berhenti pada pelaku utama, tetapi mampu membongkar jaringan yang terkait hingga ke akar persoalan. (red/hep)
0 Comments:
Post a Comment