Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan mengungkap dugaan praktik kepemilikan lahan oleh warga negara asing (WNA) di sejumlah proyek akomodasi wisata dengan memanfaatkan identitas warga lokal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, temuan tersebut mencuat setelah Komisi I DPRD Tabanan melakukan inspeksi mendadak terkait dugaan pelanggaran tata ruang di beberapa wilayah pembangunan vila dan akomodasi wisata.
Dalam hasil peninjauan di lapangan, ditemukan indikasi adanya keterlibatan pemodal asing dalam sejumlah proyek tersebut. Modus yang diduga digunakan yakni melalui skema nomine, di mana identitas warga lokal dipakai sebagai pemilik resmi lahan atau usaha.
Sementara itu, sumber pendanaan pembangunan disebut berasal dari pihak asing yang berada di balik proyek tersebut.
Indikasi praktik tersebut juga diperkuat laporan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan. Dari hasil pemeriksaan terhadap sembilan vila yang berada di Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, sebanyak tujuh bangunan diduga menggunakan pola kepemilikan melalui skema nomine.
Melihat kondisi tersebut, Komisi I DPRD Tabanan meminta pemerintah daerah untuk tidak lagi menoleransi praktik kepemilikan lahan oleh pihak asing melalui cara tersebut. Pasalnya, praktik tersebut dinilai berpotensi mempercepat alih fungsi lahan produktif di wilayah Tabanan.
Awak media memperoleh keterangan bahwa saat ini aturan di tingkat provinsi telah secara tegas melarang praktik kepemilikan lahan menggunakan skema nomine.
Karena itu, DPRD Tabanan mendorong pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menindak dugaan pelanggaran yang terjadi. Penindakan diperlukan terutama jika terbukti terdapat warga negara asing yang memanfaatkan nama warga lokal untuk menguasai lahan maupun usaha pariwisata di wilayah tersebut.
(Red.Eh)
0 Comments:
Post a Comment