IPB: Penambahan Sirup Glukosa pada Kurma Komersial Bukan Praktik Baru

 


JAKARTA – Perbincangan warganet soal produk kurma yang mencantumkan sirup glukosa dan pengawet E202 memicu polemik di media sosial. Sorotan muncul setelah ditemukan perbedaan komposisi antara label berbahasa Inggris dan Indonesia pada sejumlah produk yang beredar di pasaran.

Sejumlah akun media sosial menuding adanya ketidaksesuaian pencantuman bahan, bahkan menduga importir tidak transparan terkait kandungan gula tambahan. Perbedaan informasi label itu kemudian memicu kecurigaan publik.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Teknologi Pangan dari Institut Pertanian Bogor, Prof. Nugraha Edhi Suyatma, menjelaskan bahwa penggunaan sirup glukosa pada kurma komersial sebenarnya bukan hal baru. Menurutnya, praktik ini lazim dilakukan terutama pada kurma kualitas menengah atau yang telah mengalami proses pengeringan sehingga tampilannya kurang menarik.

Ia menerangkan, penambahan glukosa bertujuan memperbaiki tampilan visual agar buah tampak lebih mengilap dan segar, sekaligus membantu menjaga stabilitas mutu selama penyimpanan dan distribusi. Sementara untuk kurma dengan kualitas premium, bahan tambahan semacam itu umumnya tidak diperlukan karena kondisi alaminya sudah baik.

Di sisi lain, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menegaskan bahwa penggunaan sirup glukosa pada produk kurma tidak dilarang, selama memenuhi ketentuan yang berlaku, terdaftar resmi, dan dicantumkan secara jelas pada label kemasan.

Meski diperbolehkan, masyarakat tetap diimbau untuk cermat membaca informasi komposisi, terutama bagi individu dengan kondisi kesehatan tertentu seperti diabetes. Transparansi label dan kehati-hatian konsumen dinilai menjadi kunci dalam memilih produk pangan olahan yang aman dan sesuai kebutuhan.




0 Comments:

Post a Comment