Pasuruan, Jawa Timu, iniberita.my.id -- Dugaan aktivitas pembuatan rokok ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Pasuruan. Sebuah bangunan di kawasan Jalan Delima No. 250, Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, diduga kuat menjadi tempat produksi rokok tanpa izin edar resmi. Ironisnya, lokasi pabrik tersebut berada tak jauh dari lingkungan pendidikan, bahkan bersebelahan dengan sebuah sekolah dasar.
Sebelumnya, awak media bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah menyoroti keberadaan pabrik ini setelah mencium adanya aktivitas mencurigakan. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi dari pihak yang disebut sebagai pemilik usaha, yaitu seorang pengusaha lokal bernama Abah Khoiri. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui telepon dan pesan singkat pun tidak mendapatkan respons.
Aktivitas Pabrik Masih Berjalan
Meski telah ramai diperbincangkan, aktivitas di dalam pabrik tampak tetap berjalan seperti biasa. Beberapa saksi mata melaporkan melihat kendaraan boks berwarna putih dengan nomor polisi W 8077 ... keluar-masuk area pabrik untuk mengangkut barang yang diduga rokok tanpa pita cukai.
Praktik semacam ini jelas merugikan negara karena menghindari kewajiban pembayaran cukai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Apabila terdapat aparat yang terbukti terlibat dalam praktik suap atau memberikan perlindungan terhadap pelaku, mereka dapat dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Dekat Sekolah dan Kantor Pemerintahan
Keberadaan pabrik tersebut semakin disorot karena lokasinya sangat dekat dengan Balai Desa Wedoro dan rumah kepala desa bapak berinisial jp, serta bersebelahan dengan sekolah dasar setempat. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, mengingat sekolah merupakan lingkungan pendidikan yang seharusnya steril dari paparan aktivitas industri, apalagi yang bersinggungan dengan produk tembakau.
“Saat sekolah mengkampanyekan bahaya rokok bagi generasi muda, ironis rasanya jika pabrik rokok justru berdiri di sebelahnya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Upaya Pemerintah dan Dugaan Pembiaran
Pemerintah pusat sejatinya telah menggencarkan program “Gempur Rokok Ilegal” melalui Bea Cukai dan Satpol PP, yang mencakup patroli, penindakan, serta sosialisasi ke masyarakat. Bahkan, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi produsen untuk melegalkan usahanya melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) tanpa dikenai sanksi, asalkan bersedia mematuhi aturan cukai yang berlaku.
Namun, hingga kini belum tampak adanya langkah konkret dari aparat daerah maupun instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan di lapangan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya oknum yang “bermain” di balik layar dan melindungi aktivitas pabrik tersebut.
Beberapa sumber di lapangan juga menyebutkan bahwa sebagian besar tenaga kerja di pabrik itu bukan warga lokal, sehingga keberadaannya tidak memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekitar.
Rencana Ekspansi dan Minimnya Transparansi
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemilik pabrik diduga tengah menyiapkan lokasi baru di kawasan Gunung Gangsir, Pasuruan, bahkan disebut memiliki dua cabang lain yang telah beroperasi.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen maupun pemilik pabrik belum memberikan keterangan resmi. Nomor telepon dan akun WhatsApp yang sebelumnya aktif kini tidak dapat dihubungi.
Harapan untuk Penegakan Hukum Tegas
Media bersama elemen masyarakat sipil berharap Bea Cukai, Satpol PP, dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan segera turun tangan menindak tegas aktivitas ilegal ini sesuai aturan yang berlaku.
Langkah nyata penegakan hukum sangat dibutuhkan agar upaya pemberantasan rokok ilegal tidak hanya sebatas slogan, tetapi benar-benar melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
(Red.Investigasi)
0 Comments:
Post a Comment