Sekdiskominfo Nganjuk Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiber Optik 2024

 

iniberita.my.id Nganjuk – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek strategis di lingkungan Diskominfo tersebut.

Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan tangan diborgol, Sujono digelandang menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk pada Rabu (8/10/2025) sore. Ia tampak menundukkan kepala saat digiring oleh petugas menuju mobil tahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, membenarkan bahwa pihaknya telah meningkatkan status Sujono dari saksi menjadi tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim Pidana Khusus menemukan dua alat bukti yang cukup. Maka hari ini kami resmi menetapkan SJ sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan terkait proyek pengadaan jaringan intra fiber optik tahun 2024,” ujarnya kepada awak media.

Kasus ini bermula dari temuan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek jaringan fiber optik yang bernilai miliaran rupiah. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 25 saksi, penyidik menduga adanya praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Untuk menjamin hak hukum tersangka, Kejaksaan menunjuk Anang Hartoyo sebagai penasihat hukum yang mendampingi Sujono dalam proses pemeriksaan.
“Kami hadir mendampingi tersangka sesuai penunjukan dari Kejari Nganjuk. Untuk sementara, pendampingan hanya sebatas proses penetapan tersangka. Kami belum menerima kuasa resmi dari pihak keluarga,” kata Anang.

Pihak Kejaksaan memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas. Sejumlah pihak lain yang diduga terkait dalam proyek tersebut juga akan segera dipanggil guna memperkuat pembuktian kasus.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dana proyek teknologi informasi di tingkat daerah, yang tengah menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan peningkatan layanan digital pemerintah.

(Red.EH)

0 Comments:

Post a Comment