iniberita.my.id Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan baru dalam penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota Haji 2024. Penyidik menemukan adanya biro perjalanan tak berizin yang nekat menyelenggarakan ibadah haji khusus secara ilegal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut bagaimana biro-biro yang tidak terdaftar tersebut bisa memperoleh kuota haji. Ia mengimbau seluruh pihak terkait, termasuk asosiasi dan biro travel, agar bersikap kooperatif dalam proses hukum yang tengah berjalan.
“KPK mengimbau pihak-pihak, baik asosiasi maupun biro perjalanan, yang dipanggil penyidik agar kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. Kami berharap proses ini bisa segera tuntas,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (8/10).
Menurut Budi, terdapat ratusan biro yang tercatat sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Indonesia. Namun, dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah biro yang tak memiliki izin resmi namun tetap memperoleh kuota haji.
“Ada biro-biro yang tidak terdaftar, tapi bisa mendapatkan kuota haji khusus. Ini menjadi tanda tanya besar—bagaimana mereka bisa mengakses kuota itu,” jelasnya.
KPK kini tengah mendalami kemungkinan adanya transaksi jual-beli kuota antar-biro haji. Dugaan kuat, biro ilegal tersebut memperoleh kuota dari penyelenggara resmi melalui praktik pembelian atau pertukaran kuota.
“Penyidik sedang menelusuri apakah ada proses jual beli dari biro resmi yang sudah memiliki izin kepada pihak lain. Karena kondisi di lapangan cukup beragam, kami akan dalami satu per satu,” tambah Budi.
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen, termasuk barang bukti elektronik dan aset yang diduga terkait perkara.
Skandal ini bermula dari pembagian kuota tambahan haji 2024 yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya terdiri atas 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada pelaksanaan haji 2024, pemerintah membagi tambahan 20.000 kuota dari Arab Saudi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus, atau 50:50.
Diskresi tersebut menimbulkan dugaan adanya permainan dalam distribusi kuota, termasuk praktik jual-beli kuota haji khusus antara oknum biro perjalanan dan pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Modusnya, jemaah bisa berangkat lebih cepat tanpa antrean dengan membayar sejumlah uang tidak resmi.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur biro perjalanan maupun pejabat terkait.
(Red.EH)
0 Comments:
Post a Comment