iniberita.my.id Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar yang menyebut adanya kenaikan dana reses bagi anggota DPR RI periode 2024–2029. Ia menegaskan, perubahan nilai dana tersebut bukan bentuk kenaikan, melainkan penyesuaian indeks kegiatan dan jumlah titik pelaksanaan reses yang ditetapkan oleh Sekretariat Jenderal DPR.
Menurut Dasco, pada periode sebelumnya (2019–2024), besaran dana reses ditetapkan sekitar Rp 400 juta per anggota. Namun, untuk periode baru, jumlah tersebut berubah menjadi Rp 702 juta lantaran adanya perbedaan komponen kegiatan yang diatur oleh pihak kesekretariatan.
“Jadi itu bukan kenaikan, melainkan penyesuaian. Setiap periode memiliki indeks dan titik kegiatan yang berbeda. Yang menentukan adalah Sekretariat Jenderal, bukan anggota DPR,” ujar Dasco kepada awak media, Sabtu (11/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa dana reses bukan merupakan dana pribadi anggota dewan, melainkan anggaran operasional kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil). Kegiatan tersebut meliputi berbagai bentuk interaksi publik seperti bakti sosial, dialog masyarakat, dan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
“Dana reses digunakan untuk kegiatan serap aspirasi masyarakat dan pelaksanaan fungsi pengawasan di dapil masing-masing. Jadi bukan dana untuk anggota DPR secara pribadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dasco menyebut kegiatan reses tidak dilakukan setiap bulan, melainkan hanya sekitar empat hingga lima kali dalam setahun. Setiap anggota DPR menjalankan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah disusun dan disetujui oleh Kesekretariatan Jenderal DPR.
“Anggota DPR hanya menjalankan tugas sesuai rancangan yang sudah ditetapkan Sekjen DPR, termasuk jumlah indeks dan titik kegiatan,” imbuhnya.
Penjelasan ini diharapkan dapat meluruskan persepsi publik yang sempat salah memahami isu kenaikan dana reses sebagai bentuk tambahan tunjangan bagi anggota dewan.
(Red.EH)
0 Comments:
Post a Comment